Hari Ini Jenazah Sekda Nagekeo Lukas Mere Tiba di Mbay.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 12 Juni 2025.
Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Nagekeo hari ini bersiap menyambut kedatangan jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) Nagekeo, alm. Drs. Lukas Mere, yang direncanakan tiba di Mbay pada  hari ini.

Berdasarkan informasi resmi dari Humas Pemda Nagekeo, jenazah almarhum akan diberangkatkan dari Bandara El Tari Kupang pada pukul 11.45 Wita dan dijadwalkan tiba di Bandara Soa sekitar pukul 12.45 Wita.

Selanjutnya, rombongan akan melanjutkan perjalanan darat menuju Mbay dan diperkirakan tiba di halaman Kantor Bupati Nagekeo pada pukul 14.45 Wita.

Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan upacara penerimaan secara kedinasan yang akan dilaksanakan pukul 15.00 hingga 16.30 Wita, sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian almarhum selama menjabat sebagai Sekda Nagekeo.

Sebelumnya, rombongan penjemput telah bertolak dari Kantor Bupati menuju Bandara Soa pada pukul 09.00 Wita pagi ini.

ASN serta masyarakat Nagekeo juga dijadwalkan menyambut iring-iringan jenazah di sepanjang jalan masuk Civic Centre menuju kantor bupati.

Setelah upacara penerimaan selesai, jenazah akan dibawa menuju rumah duka pada pukul 16.35 Wita.

Sementara itu, jadwal pemakaman masih dalam proses koordinasi dan akan diumumkan oleh pihak keluarga dan Pemkab dalam waktu dekat.

Kepergian Lukas Mere meninggalkan duka mendalam bagi segenap masyarakat Nagekeo, Semua orang yang mengenalnya teristimewa keluarga dekatnya.

Sosok Sekda Nagekeo dikenang sebagai birokrat yang berdedikasi tinggi, tenang, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah kebijakannya. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.