Jenasah PMI Asal Nagekeo yang Meninggal Di Malaysia Tiba di Mbay.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Juli 2023.
Jenasah Almarhumah Maria Joseph, salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Negara Malaysia, tiba di kampung halamannya, yang beralamat, di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 21 Juli 2024.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Maria Joseph (50) merupakan salah PMI Non Prosedural yang merantau di Negara Malaysia selama 24 Tahun.
Almarhumah menghembuskan nafas terakhir di JPN Lahud Datu, Malaysia, pada 11 Juli 2024 dengan riwayat Likely left breast carcinoma (kemungkinan besar karsinoma payudara kiri).
Jenasah diberangkatkan dari Malaysia menggunakan Pesawat Garuda GA 448 dan tiba di Kupang pada Sabtu, 20 Juli 2024, Pukul 13:10 wita.
Selanjutnya, jenasah menuju Maumere, dengan KMP Bukit Siguntang pada Sabtu, 20 Juli 2024, Pukul 18:30 wita dan tiba di Pelabuhan Maumere, Minggu 21 Juli 2024, pukul 09:30 wita.
Dari Maumere jenasah diantar oleh BP3MI NTT melalui Pelayanan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Maumere menggunakan ambulans dan tiba di Mbay, Minggu, 21 Juli 2024, Pukul 14.30 wita.
Saat tiba, jenasah disambut isak tangis keluarga dan diterima langsung oleh pemerintah setempat.
Jenasah secara resmi diserahkan oleh Fany, Perwakilan P4MI Kabupaten Sikka, yang memiliki cakupan wilayah tugas Labuan Bajo Hingga Lembata, kepada Pemerintah setempat yakni Yohanes Lado selaku Lurah Danga, yang kemudian menyerahkan kepada keluarga untuk melakukan pemakaman berdasarkan kearifan adat dan Budaya setempat.
Informasi yang dihimpun dari keluarga duka, Jenasah akan disemayamkan di rumah keluarga selama 1 malam dan rencananya akan dikebumikan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 wita di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Danga. (Tenda).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.