Parade Budaya Dari 7 Kecamatan Akan Meriahkan Festival One Be.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 24 September 2024.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar festival One Be untuk yang kedua kalinya pada Selasa 24 September hingga Kamis 26 September 2024.
Festival One Be yang Pertama kali telah Sukses diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo, Pada 5 Desember sampai 7 Desember 2023 lalu, dengan tema “Melestarikan Kampung” Sedangkan untuk Festival yang kadua kali ini, mengangkat tema “Kebangkitan Kampung“.
Festival One Be rencananya akan dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, Selasa 24 September 2024 Sore.
Festival One Be akan diawali dengan parade budaya dari perwakilan masyarakat adat dari 7 (tujuh) kecamatan di kabupaten Nagekeo.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada kepada wartawan menjelaskan bahwa Parade Budaya dari 7 Kecamatan dalam rangka memeriahkan Festival One Be dibawakan dengan beragam tema merujuk pada potensi dan kekayaan budaya lokal dan adat istiadat di wilayah masing-masing.
“Dari Mauponggo mereka menampilkan tradisi Bhey Kaju Waja, itu tradisi Peo yang ada saka pu’u dan saka lobo. Dari Boswae tradisi To’a Lako, dari Kecamatan Keo Tengah, dari Wajo akan menampilkan Ndoto Bheto Kile dan Tradisi Ndua Uma Nuka Nua. Kemudian dari kecamatan Nangaroro, Dari Pago Logo mereka akan menampilkan tradisi Esu Kose”, Jelas Silvester Teda Sada.
“Masuk Kecamatan Aesesa Selatan, dari kampung Rendu Tutubhada mereka akan menampilkan cuplikan tradisi Tau Nuwa, kemudian masuk ke kecamatan Wolowae mereka akan menampilkan 2 tradisi yakni tradisi Ngoka dan tradisi cenda, yang berikut dari Kecamatan Aesesa, dari Lape mereka akan membawakan tentang rangkaian Tau Nuwa tetapi yang diambil soal jagung”, Tambahannya, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Berdikari Danga, Senin 23 September 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.