Remigius Ndiwa, Salah satu tokoh masyarakat yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Kotodirumali mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah atas tindakan cepatnya menangani kejadian longsor di jalur jalan Maunori – Nangaroro.
Menurutnya, Jalur Jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat. Respon cepat Pemerintah dianggap luar biasa Membantu masyarakat ditengah suasana hari Raya Paskah tahun 2025.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kerja cepat pemerintah. Kami di Paroki Riti, tanggungan koor malam (Sabtu Suci) ini oleh Stasi Kelimari. Seandainya jalan belum dibuka berarti mereka harus susah payah pakai jalan kaki, sekarang mereka bisa pakai mobil pickup untuk ke Gereja, otomatis perayaan misa tidak terganggu. Jalan satu-satunya hanya lewat disitu kalau pakai kendaraan”, jelas Remigius Ndiwa, Salah satu tokoh masyarakat, di Dusun Ndetumali , Desa Kotodirumali, Sabtu 19 April 2025.
Informasi yang yang dihimpun faktahukumntt.com, Pembersihan material longsor di jalur jalan Maunori – Nangaroro masih menuai kendala karena material longsor yang padat berupa batu-batu besar.
Dengan bantuan alat berat jenis eksavator langkah awal yang dilakukan adalah dengan membuka Jalan alternatif untuk warga sehingga mampu dilewati oleh kendaraan roda dua dan roda empat.
Pembersihan akan dilanjutkan dengan mengerahkan tambahan bantuan alat berat agar mampu menyingkirkan batu-batu besar dari badan jalan.
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada telah turun langsung ke lokasi untuk meninjau kejadian longsor di jalur jalan Maunori – Nangaroro, Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah pada Sabtu, 19 April 2025. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
