Bupati Nagekeo Lantik 7 Pejabat, Penting untuk Menjadikan Diri Makin Pantas. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 Mei 2023.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do mengingatkan para pejabat di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk senantiasa profesional dan semakin memantaskan  diri.

Hal itu dikemukakan Bupati Nagekeo saat mengambil Sumpah dan Melantik 7 (tujuh) Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo, yang berlangsung  di Ruang VIP lantai 2 Kantor Bupati Nagekeo, Jumat 5 Mei 2023.

Pejabat yang dilantik Bupati Nagekeo terdiri dari 6 orang Pejabat Administrator  dan 1 (satu) orang  Pejabat Pengawas.

Pelantikan tersebut mendasari Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 800.1.3.3/BK-DIKLAT/912/5/2023 tanggal 4 Mei 2023  tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Dalam Surat Keputusan disebutkan  bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier (Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah,  perlu dilakukan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.

Bupati Nagekeo dalam sambutan singkatnya pada momen pelantikan tersebut mengutarakan beberapa hal penting terkait tata kelola pemerintahan.

Bupati Nagekeo Menegaskan mengenai pentingnya kekompakan kerja dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya dalam birokrasi yang penting  itu menjadikan diri makin pantas setiap saat.

“Pada posisi itu makin tinggi posisinya makin tinggi dituntut keseimbangan  kecerdasan emosional kita”, Ungkap Bupati Don.

Lebih lanjut Bupati Nagekeo, Don Bosco Do memberikan beberapa penegasan terkait tugas baru yang diemban masing-masing pejabat terlantik.

Kepada Patrixius Djaga, S.T, M.PA yang dilantik menjadi Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja, Bupati Nagekeo berpesan agar membantu pimpinan dalam menata lembaga dengan memberi warna baru dalam tugas yang diembannya.

Kata Bupati Nagekeo, bekerja tidak hanya mengandalkan fisik dan otot semata tetapi mesti diimbangi dengan memiliki kecerdasan emosional sehingga bisa  merubah paradigma berpikir di tempat tugas yang baru.

“Mungkin kita merasa ini bukan tempat yang saya senangi tapi tempat yang saya benci, tidak sesuai dengan saya punya kompetensi tapi jabatan baru ini begitu penting ketika ini tahun politik ya ketertiban Masyarakat, jangan pernah berpikir Satuan Polisi Pamong Praja itu hanya bekerja dengan otot”, Ucapannya.

“Di sana kamu bisa harus memberi warna baru  bekerja dengan otak dengan kecerdasan emosional.  Dalam tugas barumu  membantu kasatpol Polpp, Ibu sekretaris menata lembaga itu, “pesan Bupati Nagekeo.

Kepada Evodius Sirilus Nuba Bagur, S.AP yang mengemban tugas baru sebagai  Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, kepadanya diminta  membuka diri untuk tetap belajar.

“Belajar sepanjang hidup harus dipraktekkan dengan benar. Saudara sebelumnya sudah sangat lama di Dinas Sosial, ini disyukuri sebagai kesempatan ada di tempat baru,  bagaimana kita bekerja jadi jangan dengar ini nama jabatan langsung keder (takut) ya. Bekerja dengan hebat,” ungkap Bupati Don.

Sementara itu, kepada kedua pejabat Administrator jabatan Sekretaris Camat yakni Agustinus Egho Wea,S.Sos (Sekcam Nangaroro)  dan Ludgerdus Sale Dando, S.Hut  (Sekcam Mauponggo) kepada keduanya Bupati Nagekeo menegaskan bahwa kehadiran dan keberadaan pemimpin di level kecamatan untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing menjadi hal yang harus diperhatikan.

“Kita ini masuk bulan-bulan tahun politik ya 24 jam kita harus ada di sana. Kalau fasilitas disana tidak memenuhi syarat kasih tahu apa yang kurang supaya bisa tinggal di sana”,  ujar Bupati Don Bosco.

Bupati Nagekeo menandaskan, sekarang tengah memasuki tahun politik, jadi harus betul-betul dibutuhkan kekompakan kepemimpinan pada level kecamatan untuk merespon secara cepat setiap hal sehingga tidak semuanya harus ada keterlambatan untuk direspon dari level kabupaten.

“Pak Gusti kalau dulu turun lapangan ngurusin di bidang  sendiri sekarang di kecamatan turun  bersama ibu. Urus betul masalah stunting. Begitu pula dengan Mauponggo yang wilayahnya luas dan dinamika politik ke depan akan besar jadi tolong perhatikan itu. Minggu depan sudah bisa berada di Mauponggo”, pinta Bupati Nagekeo.

Kepada pejabat Pengawas Maria Goreti Mbewu,SE yang dilantik menjadi Kasie Adminstrasi Pelayanan Publik pada Kantor Camat Keo Tengah diharapkan dapat bekerja menjalankan tugas dan jabatan baru dengan maksimal.

Mereka yang dilantik Bupati Nagekeo pada kesempatan tersebut adalah:
1. Patrixsius Djaga, ST.,MPA jabatan baru Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Nagekeo.

2. Evodius Sirilus Nuba Bagur, S.AP Jabatan baru Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Nagekeo.

3. Hilarius Betu, S.IP Jabatan baru Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo.

4. Agustinus Egho,S.E  Jabatan baru Sekretaris Camat Nangaroro.

5.  Thomas Aquino Nuga Mwo, S.Sos jabatan baru Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo

6. Ludgerdus Sale Dando, S.Hut  Jabatan baru Sekretaris Camat Maupunggo.

Sedangkan Pejabat Pengawas terlantik atas nama Maria  Goreti  Mbewu, SE Jabatan baru Kepala Seksi Adminstrasi Pelayanan Publik pada Kantor Camat Keo Tengah.

Turut hadir pada acara tersebut, Sekda Nagekeo Drs.Lukas Mere,  Wakapolres Nagekeo Kompol Anak Agung Surya, Plt. Danramil Aesesa Serka Loudwik Payong Hurek,  Staf Ahli Bupati Elias Tae, Para Asisten Sekda, para Pimpinan Tinggi Pratama, Saksi Rohani RD. Eli Nong, Saksi Awam, Pejabat Administrator, Pengawas dan  Pelaksana lainnya. (Rilis/Ixta)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.