FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Agustus 2022.
Bupati, Johanes Don Bosco Do bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Nagekeo mencanangkan 7 (tujuh) desa di wilayah kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Pencanangan 7 Desa Cantik di kabupaten Nagekeo, bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 yang berlangsung di Podium Lapangan upacara, Berdikari Danga, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Rabu 17 Agustus 2022.

Pencanangan desa cantik tersebut ditandai dengan penyerahan Booklet oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do  dan di dampingi oleh Kepala kantor BPS kabupaten Nagekeo, Abdul Azis, kepada 7 Kepala Desa yang merupakan sampel desa cantik, antara lain, Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Desa Rendu Tutubhada, kecamatan Aesesa Selatan, Desa Dhereisa, kecamatan Boawae, Desa Tendatoto, Kecamatan Wolowae, Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Desa Mbaenuamuri, Kecamatan Keo Tengah dan Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo.

Desa cantik
Kepala Kantor BPS Nagekeo, Abdul Azis, ketika diwawancarai media FAKTAHUKUMNTT.COM.

kepala Kantor BPS Nagekeo, Abdul Azis (46), ketika diwawancarai FAKTAHUKUMNTT.COM, menjelaskan bahwa Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dicanangkan BPS Nagekeo  merupakan desa sampel mewakili masing-masing  wilayah  kecamatan di kabupaten Nagekeo.

Ia mengatakan bahwa, meski ada indikatornya, namun tidak ada penilaian khusus dalam mencanangkan 7 desa tersebut, sebagai sampel desa cantik di kabupaten Nagekeo.

“Tidak ada penilaian khusus, memang ada beberapa indikator, misalnya di desa Dheredhisa, ada beberapa kelengkapan seperti, kualitas datanya, aksesibilitas seperti ada akses internet dan kualitas jaringan yang baik. Kemudian kita juga mendapat saran dari teman-teman yang bekerja di lapangan. tidak kriteria khusus. Untuk sementara kita menentukan 7 desa itu, Mudah-mudahan untuk tahun depan dapat terlaksana untuk pembinaan statistiknya”, jelas Kepala BPS Nagekeo.

Abdul Azis, mengemukakan bahwa pencanangan desa cantik tersebut merupakan upaya mendukung penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang berkualitas melalui kebijakan yang berbasis data, sebab semakin berkualitas data yang diperoleh maka semakin berkualitas pula kebijakannya.

“Kebijakan berbasis data harus segera dilaksanakan karena kebijakan tidak hanya berdasarkan kira-kira, tidak bisa berdasarkan gosip atau perkiraan saja, tetapi harus berbasis fakta, fakta itu ya Data”, urainya.

Kepala BPS Nagekeo mengungkapkan bahwa, Data yang berkualitas merupakan kepentingan Pemerintah Daerah maupun pemerintah desa itu sendiri dalam merumuskan kebijakan pembangunannya.

Semakin baik data yang dihasilkan di desa, akan sangat mendukung pemanfaatannya demi kepentingan pemerintah yang lebih tinggi, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun Nasional, sehingga dapat terwujudnya program Satu Data Indonesia.

“Ketika data itu sudah dapat dimanfaatkan, dapat dibagikan, jadi siapapun yang membutuhkan jadi satu sumber. Jadi datanya sama, tidak ada perbedaan data lagi”, tuturnya.

Abdul Azis menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 dalam upaya mewujudkan satu data Indonesia, peran BPS adalah sebagai pembina data.

“Berdasarkan Perpres 39 itu, Kita (BPS) itu berfungsi sebagai Pembina Data. Di Satu Data Indonesia, sebagai wali data itu Kominfo, Sekretariat data itu Bapelitbangda, sedangkan BPS sebagai pembina data. Fungsi BPS sebagai pembina data, tentunya akan melakukan  pembinaan-pembinaan sehingga data yang dihasilkan oleh produsen data itu, sesuai dengan kaidah 1 data Indonesia”, bebernya.

Menurutnya, yang dibina antara lain  Pertama, bagaimana mengimplementasikan prinsip satu data Indonesia.  Kedua, bagaimana cara mengumpulkan data,  konsep dan definisinya, cara mengolahnya dan cara menganalisisnya. Ketiga, tentunya bagaimana pemerintah daerah mengambil data tersebut untuk kepentingan kebijakan pembangunan.

“Kita berharap data yang dihasilkan di desa, terjamin kualitasnya”, Harap, Abdul Azis, Kepala BPS Nagekeo. (Viandhalu)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.