FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Juni 2023.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan ( SPPT PBB P2) Tahun 2023 kepada para Kepala Desa dan Lurah.
Hal itu dilakukan Bupati Nagekeo saat melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 15 Juni 2023.
Bupati Nagekeo mengungkapkan alasannya mendatangi tiap wilayah kecamatan dan memberikan secara langsung SPPT PBB P2 Tahun 2023 karena dirinya ingin mengetahui secara langsung dan detail persoalan tengah dihadapi pemerintah di level desa/kelurahan.
“Ini wilayah keempat setelah kecamatan Mauponggo, Aesesa Selatan dan Aesesa. Saya ingin berbicara langsung dengan para kepala desa dan lurahnya”, ungkap Bupati Don.
Bupati Don menegaskan bahwa pajak dan retribusi menjadi perhatian semua elemen dan perlu dilakukan pembenahan. Menurutnya penerimaan pajak sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi.”Mengingat kemampuan pembiayaan kita terbatas kalau kita tidak tagih dengan baik pajak dan retribusi ini maka belanja kita juga akan susah,” ungkapnya.
Bupati Nagekeo membeberkan bahwa mengingat terjadi defisit anggaran pada tahun 2023, Maka Ia berharap Perangkat Daerah terkait yakni Badan Keuangan Daerah dapat membuat target-target 100% dari setiap desa dan kelurahan.
“Saya ingin kita kerja betul. Tim dibuat supaya betul dari wajib pajak,” pintanya.
Bupati Nagekeo juga berharap para pemungut atau penagih pajak bekerja dengan betul dan penuh kesungguhan hati dengan tetap berdasarkan sistem dan prosedur pemungutan pajak yang berlaku.
“Wajib pajak perlu didatangi betul supaya mereka bisa membayar. Tidak besar tapi kalau kita patuh dan menyadari bahwa fiskal kita terbatas maka kita pasti bisa,” Imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bidang
(Kabid) Penagihan dan Keberatan pada Badan Keuangan Daerah Laurentius S.M. Da Costa, mengatakan kegiatan Rapat Teknis penyebaran SPPT PBB P2 Tahun 2023 ini bertujuan membangun koordinasi antar para stakeholder untuk menyukseskan pemungutan PBB P2 Tahun 2023.
Selanjutnya Kata Da Kosta, sasaran yang ingin dicapai adalah tersebarnya SPPT PBB P2 dan diperoleh para wajib pajak tepat waktu serta realisasi penerimaan PBB P2 Tahun Pajak 2023 mencapai 100% di semua wilayah desa dan kelurahan.
“Proses pemungutan pajak bisa berjalan dengan baik sesuai sistem dan prosedur yang berlaku”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi prosedur dan mekanisme pembayaran PBB P2 menggunakan kanal QRIS yang merupakan bagian dari upaya elektrifikasi sistem pembayaran pemerintah daerah oleh Bank NTT.
“Penerapan pembayaran pajak daerah bisa melalui kanal QRIS” jelas Lorens. (Rls/Ixta/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.