Simak, 4 Poin Utama Himbauan Pemkab Nagekeo Agar Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 23 Januari 2026

Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang dan curah hujan tinggi yang terjadi secara berkepanjangan dalam sepekan terakhir berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, di wilayah Kabupaten Nagekeo.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan surat imbauan resmi tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Surat bernomor 300.2/BPBD-NGK/5/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Nagekeo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.300.2.3/01/BPBD/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi, serta siaran pers Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah NTT.

BPBD Kabupaten Nagekeo meminta para camat untuk menyiapkan langkah-langkah konkret guna mengantisipasi potensi kejadian banjir, gerakan tanah (longsor), dan angin kencang di wilayah masing-masing.

Kepala BPBD Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, ST, MT, dalam surat tersebut merinci empat poin utama imbauan yang perlu segera ditindaklanjuti di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Pertama, camat diminta menggerakkan aparat desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk aktif menyampaikan informasi terkait cuaca ekstrem kepada warga. Selain itu, rumah ibadah, gedung sekolah, dan fasilitas umum dioptimalkan sebagai pusat informasi sekaligus lokasi evakuasi apabila terjadi kondisi darurat bencana.

Kedua, seluruh warga diimbau untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya pepohonan di dekat permukiman atau di sepanjang jalan raya. Pohon yang berpotensi tumbang diminta untuk dipangkas atau ditebang, disertai pembersihan bahu jalan dan saluran air atau drainase di masing-masing desa dan kelurahan.

Ketiga, masyarakat diingatkan untuk menyiapkan Tas Siaga Bencana yang berisi kebutuhan mendesak apabila terjadi bencana secara tiba-tiba, sebagai bagian dari kesiapsiagaan keluarga menghadapi situasi darurat.

Keempat, para camat diminta memastikan adanya pelaporan cepat apabila ditemukan potensi ancaman atau kejadian bencana. Laporan disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Desa atau Lurah, Camat, dan Bupati Nagekeo melalui BPBD Kabupaten Nagekeo.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo berharap melalui langkah antisipatif dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, risiko dan dampak bencana hidrometeorologi dapat diminimalkan, serta keselamatan warga tetap terjaga di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi berlangsung. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.