Militansi Anggota THS-THM Kawal Kunjungan Pastoral Uskup Agung Ende di Paroki Aeramo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 23 April 2025.

Anggota Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) Paroki Aeramo ambil bagian secara aktif mengawal Kedatangan Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD dalam kunjungan Pastoral di Paroki Aeramo.

Kunjungan Pastoral Perdana Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD ke Paroki Aeramo, Kevikepan Mbay, menjadi momen bersejarah yang sarat makna bagi umat Katolik di wilayah tersebut.

Kedatangan Uskup Agung disambut dengan penuh sukacita dan antusiasme tinggi oleh umat paroki. Namun, satu hal yang menjadi sorotan khusus adalah keterlibatan aktif anggota Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) Paroki Aeramo dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Sejak kedatangan Uskup Agung Ende, Selasa sore, 22 April 2025, hingga perayaan Ekaristi Kudus Pemberkatan minyak Krisma yang berlangsung agung dan meriah di Gereja Paroki Aeramo,  Rabu Pagi, 23 Maret 2025, anggota THS-THM Paroki Aeramo telah bersiap dengan penuh semangat mengawal kehadiran Uskup Agung Ende.

Mereka nampak mengenakan seragam khas, biru hitam dan biru-biru yang mencerminkan semangat militansi organisasi dengan mengedepankan nilai-nilai religius. Mereka terlihat sigap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan gereja.

Rikardus, salah satu anggota THS-THM Paroki Aeramo, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan semata sebagai pengaman, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian kepada Gereja.

“Kami hadir sebagai bentuk cinta kami kepada Gereja dan penghormatan kepada Bapak Uskup Agung Ende yang telah datang ke Paroki Aeramo. Ini adalah tanggung jawab bagi kami sebagai organisasi Katolik dibawah naungan Gereja,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.