Pada prinsipnya Asistensi oleh Dinas tidak merubah kesepakatan-kesepakatan yang di Desa, lebih dari pada itu hanya sekedar mencocokkan dengan aturan dan regulasi yang lebih tinggi.

“Contoh di Permendagri, dilarang untuk bangun kantor Desa, tetapi di musyawarah mereka ada pembangunan kantor Desa, tugas kami memberitahukan bahwa itu dilarang. jadi kita tidak bisa pertahankan karena kasihan Ketika kita akomodir, kita disalahkan, ketika ada pemeriksaan mereka juga disalahkan”, urai kadis.

Kadis PMD kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekrasano.

Kadis PMD berharap agar para Kepala Desa dan jajarannya aktif membangun komunikasi dengan Dinas sehingga prodak kebijakan yang dihasilkan oleh Pemdes tidak bersinggungan dengan regulasi.

“Komunikasi itu yang utama, aturan-aturan desa ini begitu cepat berubah kita diskusikan bersama. bisa langsung ketemu saya. Jangan sampai kita terjerumus, tujuan kita ini, kita melindungi semua. Maka kita arahkan mari kita ikuti rel yang ada. Ketika kita ikuti aturan maka aturan itu yang jaga kita”, Tegas Kadis PMD kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekrasano ketika diwawancarai FAKTAHUKUMNTT.COM.