“Disana diatur bahwa Desa secara otonom punya Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik dalam kaitan dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat maupun pelayanan publik”, jelas Gusty.

Agustinus Egho Wea, Kabid Pemdes Dinas PMD kabupaten Nagekeo.

Kabid Pemdes mengutarakan bahwa di tingkat Desa ditemukan berbagai interpretasi terkait implementasi kewenangan Desa sehingga kehadiran Ditjen Bina Pemerintah Desa diharapkan mampu memberikan kesepahaman perihal implementasi kewenangan desa,  semisal pemanfaatan anggaran dan perumusan kebijakan pembangunan di tingkat Desa.

“Desa dan kita di kabupaten ini merujuk pada 3 kementerian, Kementrian dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Ini yang menjadi kendala kita di tingkat lapangan. Misalnya, Desa membutuhkan kantor desa, tetapi di Kemendagri dan Kemenkeu tidak dibolehkan. Sementara ketika kita bicara kewenangan Desa semestinya yang lebih tau kebutuhan di desa adalah Desa itu sendiri”.

“Harapan kita dengan kegiatan hari ini bisa ada kesamaan pemahaman, terkait  implementasi Permendagri nomor 44 soal kewenangan desa” Harap Gusty.