Polres Nagekeo Serahkan Bantuan Pembangunan Gereja GMIT Imanuel Makipaket, Wujud Kepedulian Terhadap Kehidupan Beragama
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO- 15 Mei 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menunjukkan kepedulian sosial dan spiritual melalui penyerahan bantuan pembangunan kepada Gereja GMIT Imanuel Makipaket yang berlokasi di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Bantuan yang disalurkan Polres Nagekeo dalam semangat mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Penyerahan bantuan yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 14.30 WITA ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Nagekeo, antara lain Wakapolres Kompol Marthinus Ardjon, S.H., Kabag SDM AKP Imanuel Lado, S.T., dan Ps. Kapolsek Aesesa bersama jajaran staf.
Bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakapolres kepada Pdt. Jamres Johanes Ur, S.Th., selaku penanggung jawab pembangunan gereja, di hadapan jemaat GMIT yang menyambut hangat kehadiran pihak kepolisian.
Bantuan berupa uang tunai ini bukan berasal dari dana institusional, melainkan merupakan hasil pengumpulan dana sukarela oleh Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H. bersama seluruh anggota Polres Nagekeo .
Dalam suasana penuh persaudaraan, kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini diwarnai dengan doa bersama dan pesan-pesan moral yang menggugah rasa solidaritas dan kebersamaan.
Wakapolres Nagekeo dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian bantuan ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen Polri sebagai mitra masyarakat, bukan hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam aspek sosial dan spiritual.
“Melalui dukungan ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan rumah ibadah yang layak,” ujarnya.
Langkah ini mencerminkan paradigma baru kepolisian yang humanis, di mana kedekatan dengan masyarakat tidak lagi sebatas dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam empati dan pemberdayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
