Kasat Lantas Polres Nagekeo Iptu Frans Bay Meo Pimpinan Langsung Operasi Gabungan Tertib Lalulintas.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 24 April 2025.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo memimpin langsung operasi gabungan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalulintas dan pajak kendaraan bermotor.
Dalam upaya menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagekeo bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan UPTD Samsat Kabupaten Nagekeo menggelar Operasi Gabungan berskala besar pada Kamis pagi, 24 April 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WITA di depan Kantor BPN Kecamatan Aesesa ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, Iptu Frans Bay Meo.
Kehadiran Kasat Lantas Polres Nagekeo tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
Dengan melibatkan 12 personel Satlantas serta petugas dari Dispenda dan UPTD Samsat, operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pengendara tanpa helm SNI, kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), hingga pelanggaran administratif seperti pajak kendaraan dan STNK mati.
Selain itu, pelanggaran lain seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pengaruh alkohol saat berkendara, kecepatan berlebih, penggunaan knalpot tidak standar, serta plat nomor palsu juga tak luput dari pantauan petugas.
Meski operasi digelar secara ketat, Kasat Lantas, Iptu Frans Bay Meo menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap humanis.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pelanggar agar tumbuh kesadaran dari dalam diri mereka,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
