Usut Penyelundupan Hewan di Anakoli, Balai Karantina NTT Akan Ke Nagekeo 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 3 April 2025.

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam jangka waktu dekat akan datang ke Kabupaten Nagekeo, berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyelundupan hewan di pantai Okacawa, Desa Anakoli.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo belum lama ini berhasil menggagalkan pengiriman hewan tidak resmi melalui jalur laut, Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Operasi penyergapan penyelundupan hewan yang dilakukan Sat Pol PP mampu mengamankan barang bukti berupa 10 ekor hewan (2 ekor kuda betina, 2 ekor kerbau jantan dan 6 ekor kerbau betina).

Saat Sat Pol tiba di lokasi penyergapan tenyata satu kapal motor bermuatan hewan sudah lolos.

Betina
Hewan Betina Produktif, diduga dalam keadaan bunting yang ditahan oleh Sat Pol PP Nagekeo sebagai barang bukti penyelundupan hewan. (Foto: faktahukumntt.com)

Kenyataan lainnya adalah diantara 10 ekor hewan yang ditahan Sat Pol PP ada yang sedang dalam keadaan bunting.

Kini Sat Pol PP telah mengembalikan barang bukti penyelundupan kepada pemiliknya dengan alasan menghindari resiko dan mengamankan barang bukti penyelundupan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.