Dukung Forja Ngada: Aliansi Jurnalis Nagekeo Minta Polisi Usut Tuntas
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 2 April 2025.
Forum Jurnalis Ngada (Forja) telah melaporkan MG, seorang pegiat media sosial di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah terhadap profesi wartawan.
MG diduga mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat wartawan dalam sebuah forum penyelesaian perkara dengan menyebut “Wartawan-Wartawan Titipan”.
Laporan resmi Forja Ngada, yang dipimpin oleh Robertus Belarminus Radho, telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Langkah hukum ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan integritas profesi jurnalis yang selama ini mengemban tugasnya dengan prinsip independensi dan etika jurnalistik.
Menanggapi laporan ini, Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Forja Ngada dan mendesak kepolisian agar menangani kasus ini dengan serius.
Ketua Arjuna, Doni Moni, menegaskan bahwa tindakan MG tidak hanya mencederai profesi wartawan tetapi juga berpotensi melemahkan kebebasan pers di Indonesia.
“Forja Ngada harus bersikap tegas dan konsisten dalam mengambil langkah hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang mencoba merendahkan, menghina, atau memfitnah wartawan,” ujar Doni Moni, yang juga merupakan wartawan TVRI Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.