Pedagang Hewan Bersama Anggota DPRD Bertemu Wakil Bupati, Negosiasi Soal Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Nagekeo?
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Maret 2025.
Ditengah ramainya informasi publik tentang penyergapan penyelundupan hewan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo, terendus kabar salah seorang pedagang hewan didampingi salah satu Anggota DPRD Partai PAN bertemu Wakil Bupati.
Pertemuan antara salah seorang Pedagang Hewan yang familiar dengan nama Cici bersama salah satu anggota DPRD Nagekeo Partai PAN, Adimat Manetima dan Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada mendapatkan sorotan dan dicurigai sebagai upaya negosiasi tentang Hewan yang sedang ditahan Sat Pol Nagekeo.
Namun hal tersebut dibantah oleh cici dan Adimat. Mereka mengatakan bahwa tujuan keduanya bertemu wakil Bupati sama sekali tidak ada hubungan dengan Hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.
Pertemuan mereka bersama wakil Bupati Nagekeo adalah menyampaikan aspirasi para peternak dan meminta pertimbangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan regulasi yang memungkinkan penjualan dan pengiriman hewan betina non produktif.
Cici sendiri dikaitkan dengan urusan penyelundupan hewan karena salah satu mobil Pickup dengan tulisan “Papa Muda” pada kaca depan mobil yang kini menjadi salah satu barang bukti oleh Sat Pol PP, diduga merupakan milik Cici.
Selain itu, Cici sendiri diduga merupakan aktor dibalik pengiriman ternak ilegal keluar daerah, yang aktifitasnya disergap oleh Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo di pantai Okacawa, Desa Anakoli beberapa waktu lalu.
Dari operasi penyergapan tersebut Sat Pol Kabupaten Nagekeo berhasil mengamankan 10 ekor ternak. 2 ekor kuda betina, 2 ekor kerbau jantan dan 8 ekor kerbau betina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.