Sudah 5 Hari, Barang Bukti Penyelundupan Hewan Masih Diamankan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Maret 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) masih mengamankan barang bukti penyelundupan hewan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT.
Sudah lima hari, terhitung sejak Sat Pol PP Kabupaten melakukan penyergapan pengiriman hewan dengan cara ilegal melalui jalur laut, Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Pada Minggu malam, 23 Maret 2025 lalu.
Meski sebagian hewan lolos dibawah pergi mengunakan kapal motor tindakan penyergapan oleh Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo mampu mengamankan 10 ekor hewan, 2 ekor kuda betina, 6 ekor kerbau betina dan 2 ekor kerbau jantan.
Selain itu, Sat Pol PP juga menahan barang bukti lainnya berupa 2 unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut ternak dan 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Pantauan faktahukumntt.com, Jumat 28 Maret 2025, semua barang bukti penyelundupan hewan masih ada di Mako Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.
Nampak 2 ekor kuda diikat dibawah pohon pada sisi kiri halaman kantor Sat Pol PP dan 8 ekor kerbau diikat dibawah naungan pohon pada sisi kanan kantor.
Meski hari libur menjelang hari raya Idulfitri tetapi masih ada beberapa anggota yang bertugas di Kantor Sat Pol PP untuk memantau dan menjaga hewan ternak yang ditahan tersebut.
Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com, sebelumnya bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Sat Pol PP Nagekeo merupakan upaya menegakan Perbub dan Pergub yang melarang mengirimkan ternak produktif ke luar pulau (daerah lain).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.