Praktik Nepotisme Dalam Rekrutmen P3K: Pemerintah Daerah Gagal Jaga Integritas Dan Akuntabilitas.
FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 27 Maret 2025.
Penulis : Ermelinda Noh Wea
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Sistem ini dirancang untuk merekrut tenaga profesional yang mampu bekerja dengan standar tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Namun, dalam praktiknya, banyak terjadi penyimpangan yang merusak esensi dari kebijakan tersebut, salah satunya adalah praktik nepotisme dalam rekrutmen P3K oleh pemerintah daerah.
Nepotisme ini tidak hanya merugikan individu yang berkompeten tetapi juga mencoreng citra pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Nepotisme merujuk pada praktik pengutamaan anggota keluarga atau orang dekat dalam proses perekrutan, pemberian jabatan, atau alokasi sumber daya, meskipun tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Dalam konteks rekrutmen P3K, nepotisme sering kali terjadi ketika pejabat pemerintah daerah memberikan kesempatan kerja kepada individu-individu yang tidak memiliki latar belakang atau kualifikasi yang sesuai, hanya karena hubungan personal atau keluarga dengan pihak yang berkuasa.
Fenomena ini semakin memperburuk citra pemerintahan yang seharusnya berlandaskan pada prinsip meritokrasi, dimana setiap individu diberikan kesempatan berdasarkan kemampuan dan kualifikasinya, bukan berdasarkan kedekatan pribadi.
Proses rekrutmen P3K seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi.
Pemerintah daerah, sebagai penyelenggara, wajib memastikan bahwa seleksi dilakukan dengan jujur dan tanpa adanya intervensi yang merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki kedekatan dengan penguasa.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Banyak laporan yang menyebutkan adanya praktik nepotisme dalam seleksi P3K di sejumlah daerah.
Beberapa daerah bahkan mencatat adanya keberhasilan individu yang tidak memenuhi persyaratan administratif atau tidak memiliki skor ujian yang memadai, tetapi tetap diluluskan karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.