Investasi Pariwisata di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro Bermasalah, DPRD Nagekeo Terima Aduan Masyarakat

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO21 Maret 2025.
Sejumlah masyarakat dari Desa Tonggo dan Desa Weko Dekororo, Kecamatan Nangaroro,  mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Kamis 20 Maret 2025.

Kehadiran mereka di lembaga DPRD adalah untuk mengadukan persoalan penerbitan sertifikat tanah atas nama investor untuk kepentingan investasi pariwisata yang diduga syarat rekayasa dan cacat administrasi.

Mereka mengaku hal tersebut menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat adat, baik dari Desa Tonggo maupun masyarakat Desa Weko Dekororo.

Mereka meminta agar DPRD Nagekeo memfasilitasi BPN/ATR melakukan klarifikasi menyangkut berkas permohonan penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan penyerahan tanah untuk kepentingan investasi pariwisata di Desa Tonggo seluas 70.000 meter persegi (7 Hektar).

Dua bidang tanah telah disertifikat atas nama pemegang hak, PT Proffestama Teknik Cemerlang,  dengan luas masing-masing 9.048 meter persegi (sertifikat tahun 2018) dan luas 34.483 meter persegi (sertifikat tahun 2021).

Kurang lebih 3 Hektar belum ada bukti sertifikat, diduga merupakan wilayah tanah adat Ndekododo, Desa Weko Dekororo, diduga juga diserahkan untuk investor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.