Wajib Tahu, Aturan Tilang Sita Kendaraan Mulai Berlaku April 2025, Ini Ketentuannya.

FAKTAHUKUMNTT.COM – 18 Maret 2025.
Mulai April 2025, aturan baru lalu lintas akan diberlakukan terkait kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut akan langsung disita dan datanya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas.

Sanksi Berat untuk STNK Mati 2 Tahun

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis meliputi:

1. Penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
2. Penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian.

Dengan dihapusnya data registrasi kendaraan, maka kendaraan tersebut tidak dapat digunakan kembali di jalan raya secara legal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.