Kepemimpinan: Tantangan Dan Peluang.
FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 17 Maret 2025
Penulis : Ermelinda Noh Wea, Mantan Fasilitator PNPM – MP, ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo.
Kepemimpinan adalah salah satu aspek penting dalam menciptakan organisasi atau komunitas yang efektif. Ilmu kepemimpinan belum mengalami banyak perubahan namun dalam konteks kepemimpinan pemimpin itu bekerja telah mengalami perubahan secara sistematis.
Pemimpin adalah seseorang yang memimpin atau memandu sekelompok orang atau organisasi dengan mempergunakan wewenang dan kepemimpinannya untuk mengarahkan serta bertanggungjawab untuk memberi arah, mengambil keputusan, serta memberikan inspirasi dan motivasi kepada anggotanya untuk mencapai visi bersama.
Pemimpin juga seringkali menjadi contoh dalam sikap, nilai dan tindakan yang diharapkan. Seorang pemimpin dapat berprestasi tinggi untuk dirinya, tetapi itu dikatakan tidak memadai, tidak bermakna apabila tidak berhasil atau tidak mampu menumbuhkan dan mengembangkan segala sesuatu yang terbaik dalam diri orang-orang atau bawahan yang dipimpinnya.
Sebagai pemimpin harus terus menggali kualitas pribadi dan nilai – nilai esensial yang memungkinkan untuk dipercaya mempengaruhi dan meyakinkan kepada orang lain sekaligus memiliki kapasitas untuk menjangkau dan menyentuh sesamanya sebagai manusia yang penuh perhatian. Pemimpin juga haruslah memiliki sikap pragmatis, humanis, inspiratif, komprehensif dan mampu membangkitkan inspirasi dirinya dalam hal kepemimpinan.
Disamping itu pemimpin yang baik tidak hanya mampu mengarahkan, tetapi juga membimbing dan memberi teladan, dalam konteks ini tantangan dan peluang seringkali datang bersamaan, dan cara seorang pemimpin meresponnya sangat menentukan keberhasilan suatu kelompok atau organisasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.