Peran Koperasi Merah Putih dalam Mendukung Pemberdayaan BUMDes Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Desa

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Maret 2025.
Penulis : Ermelinda Noh Wea, Mantan Fasilitator PNPM – MP,  ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo.

Pemberdayaan ekonomi desa menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat krusial. BUMDes sebagai salah satu instrumen perekonomian desa diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa. Namun, tantangan besar dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes seringkali mengarah pada keterbatasan modal, pengetahuan, serta jaringan yang terbatas.

Salah satu solusi yang mulai banyak digalakkan untuk memperkuat BUMDes adalah keberadaan koperasi. Di sinilah peran Koperasi Merah Putih menjadi penting dalam mendukung pemberdayaan BUMDes.

Koperasi Merah Putih, sebagai wadah ekonomi berbasis gotong royong, mampu memberikan dukungan finansial, pembelajaran, serta jaringan yang dibutuhkan oleh BUMDes. Melalui kerjasama antara koperasi dan BUMDes, tercipta ekosistem yang saling menguntungkan dan mendukung upaya kemandirian ekonomi desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga yang didirikan oleh desa dengan tujuan untuk mengelola potensi desa secara mandiri, meningkatkan pendapatan asli desa, serta mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dari luar desa. BUMDes dapat bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti pertanian, perdagangan, pariwisata, dan jasa. Kunci utama BUMDes adalah meningkatkan perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat desa dalam pengelolaan usaha.

Di sisi lain, koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan individu atau badan hukum yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi Merah Putih, sebagai salah satu jenis koperasi, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui prinsip-prinsip koperasi yang berbasis pada gotong royong dan saling membantu. Koperasi Merah Putih berfokus pada pemberdayaan ekonomi dengan prinsip transparansi, keadilan, dan pengelolaan yang baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.