Polemik Sambutan Bupati Nagekeo, Diduga Pakai Tim Khusus, Ini Kata Bupati.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 Maret 2025.
Sambutan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus lagi-lagi tuai polemik. Setelah sebelumnya menyampaikan pernyataan yang dinilai kontroversi saat Misa Perutusan pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu.
Kuat dugaan bahwa Bupati Nagekeo mengabaikan protokoler pemerintah daerah dalam menyusun sambutannya dan lebih memilih menggunakan tim khusus di masa awal tangkup kepemimpinannya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penelusuran beberapa awak media di kabupaten Nagekeo kepada beberapa pihak terkait menerangkan bahwa sambutan yang disampaikan Bupati Nagekeo bukan merupakan naskah yang disediakan protokoler melainkan yang disiapkan sendiri oleh Bupati diduga merupakan produk tim khususnya.
Kini pernyataan Bupati Nagekeo yang dinilai menimbulkan perdebatan kembali muncul dalam sambutannya saat melakukan apel perdana bersama segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, Senin 11 Maret 2025.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa masih terdapat sebagian ASN yang dianggap tidak menerima hasil Pilkada, tidak mengakui pilihan rakyat dan ragu dengan kemimpinan mereka.
“Hal ini saya merasa perlu untuk dikemukakan karena sampai saat ini, masih ada sebagian kecil ASN yang belum bisa menerima hasil Pilkada, masih ada sebagian kecil ASN yang masih menyesali atas pilihan rakyat Nagekeo, masih ada sebagian kecil ASN yang belum percaya atas pilihan rakyat Nagekeo yang memilih saya dengan Pak Gonzalo dan masih ada sebagian kecil ASN masih meragukan kami”, Ungkap Bupati Simplisius dalam sambutannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.