Jangan Lengah, Ini Dampak Fatal Jika Malas Ganti Oli Motor.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 Februari 2024.
Oli motor memiliki peran krusial dalam menjaga performa dan umur panjang mesin. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang sering mengabaikan jadwal penggantian oli, padahal kebiasaan ini dapat menimbulkan dampak fatal. Apa saja akibat buruk jika malas mengganti oli motor? Simak penjelasannya berikut ini!

Dampak Fatal Jika Malas Ganti Oli Motor

1. Overheating Mesin
Oli berfungsi sebagai pelumas untuk mengurangi gesekan antar komponen mesin. Jika oli jarang diganti, kualitasnya akan menurun dan tidak lagi efektif dalam menjaga suhu mesin. Akibatnya, mesin bisa mengalami overheating, yang berisiko menyebabkan kerusakan serius hingga turun mesin.

2. Performa Mesin Menurun Drastis
Seiring waktu, oli yang kotor akan menjadi lebih kental dan kehilangan kemampuan melumasi dengan baik. Hal ini menyebabkan gesekan antar komponen meningkat, sehingga mesin bekerja lebih keras dan performanya menurun. Tarikan motor pun terasa berat, tidak responsif, dan kurang bertenaga.

3. Konsumsi Bahan Bakar Lebih Boros
Gesekan berlebih akibat oli yang kotor membuat mesin bekerja lebih keras, yang pada akhirnya meningkatkan konsumsi bahan bakar. Jika dibiarkan, kebiasaan malas mengganti oli bisa membuat kantong Anda semakin boros akibat meningkatnya pengeluaran untuk bensin.

4. Kerusakan Komponen Mesin yang Mahal
Oli yang tidak diganti secara rutin akan menyebabkan endapan kotoran dan kerak di dalam mesin. Akibatnya, komponen mesin seperti piston, ring piston, dan noken as bisa aus atau rusak lebih cepat. Biaya perbaikannya pun tidak murah dan bisa mencapai jutaan rupiah!

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.