FK – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC, melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo untuk menghadiri acara penyerahan lahan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo.
Acara berlangsung pada Sabtu, 8 Juni 2024, di Kantor Bupati Nagekeo. Kunjungan ini menandai langkah besar dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan di daerah tersebut.
Turut hadir dalam acara ini, Staf Khusus Pj. Gubernur NTT Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, Dede Herawan, yang mendampingi Pj. Gubernur Ayodhia Kalake.
Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, ST, M.Si, menyambut hangat kedatangan Pj. Gubernur dan rombongan, menunjukkan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada masyarakat Nagekeo.
“Kami merasa gembira atas kehadiran bapak Penjabat Gubernur dan rombongan untuk dapat melihat langsung kehidupan masyarakat Nagekeo, baik dalam dinamika pembangunannya maupun permasalahan yang perlu diselesaikan. Kehadiran ini sangat berarti bagi kami,” ujar Pj. Bupati Nggajo.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Ayodhia Kalake menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yang sempat tertunda.
Dia mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Remi Konradus, pemilik tanah, yang telah mendukung rencana pembangunan ini.
“Pemerintah menaruh apresiasi dan menyambut baik sikap tulus dari saudara Remi Konradus sebagai pemilik tanah dan mendukung lanjutan rencana pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo. Kami akan memastikan bahwa proses perhitungan harga tanah oleh pihak appraisal sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Pj. Gubernur Ayodhia.
Ayodhia Kalake juga menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.