Penulis : Josse

BORONG, faktahukumntt.com – 28 April 2022

Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2021 DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim), meninggalkan sederet catatan. Dalam rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Matim tersebut, DPRD menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkinerja rendah, pada pemerintahan Bupati Agas Andreas di tahun 2021 lalu.

Ketua Pansus LKPJ, Gregorius Gonis Bajang menyampaikan secara umum keuangan daerah Matim tahun 2021, dimana mengalami penurunan yang signifikan. Hal tersebut, kata Gonis, terlihat dari realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang tidak seimbang dari target yang telah ditetapkan.

“Kita menyoroti OPD khusus yang membidangi atau mengurus PAD. Hasil Pansus kita, OPD seperti Pajak Galian C di Badan Keuangan, target Rp 15 miliar tapi tercapai hanya Rp 6 miliar. Terus dari Pajak Bumi dan Bangunan, target Rp 5 miliar, capaiannya hanya Rp 2 miliar. Demikian pun OPD PUPR, target pendapatan IMB Rp 5 miliar, namun capaiannya hanya Rp 48 juta. Sementara pos pendapatan lain capaiannya di bawah 50 persen semua. Dengan kondisi seperti ini, pendapatan kita sangat kecil,” kritik Gonis kepada RakyatNTT, Kamis (28/4/2022).

Dia menuturkan, jika pada pelaksanaan menggali PAD, pemerintah menemui hambatan karena regulasi, maka mestinya pemerintah harus membuka diri dan melakukan komunikasi. “Kalau ada alasan karena regulasi, harusnya pemerintah melakukan komunikasi dan konsultasi, supaya bisa berjalan,” kata Gonis.