Penulis : Josse

BORONG, faktahukumntt.com – 28 April 2022

DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang gedung DPRD Matim, Kamis (28/4/2022). Sayangnya, dalam rapat paripurna tersebut, tak dihadiri Bupati Agas Andreas. Ketidak-hadiran Bupati Agas, mendapat kritikan keras dari Ketua Pansus LKPJ, Gregorius Gonis Bajang.

Pantauan Rakyatntt.com, Sidang Paripurna LKPJ IX dan X Tahun 2022 tersebut, sempat diskorsing selama lima menit, menunggu kehadiran Bupati Agas. Hingga palu skorsing dicabut, Bupati Agas tak kunjung hadir. Sidang pun dilanjutkan yang diawali pembacaan surat delegasi dari Bupati Andreas Agas kepada Sekda, Boni Hasudungan Siregar, atas ketidak-hadirannya yang dibacakan pimpinan rapat Paripurna DPRD Matim, Bernadus Nuel.

Ketua Pansus LKPJ, Gonis Bajang menilai, sikap Bupati Andreas Agas seolah tidak menghargai lembaga DPRD sebagai mitra pemerintah. “Saya kecewa dengan tidak-hadiran saudara bupati dalam forum ini. Bidang Humas telah memberikan kepastian kepada kami (anggota Pansus), untuk hadir pada paripurna ini, dengan memberi penjelasan hari Kamis bupati berada di Lehong, dari jam 09.00 pagi sampai jam 11.00 siang. Tapi faktanya berbeda. Kami sangat kecewa,” ujar Gonis Bajang.

Dia lalu menyampaikan catatan kritis terhadap Sekda Boni, untuk diteruskan ke Bupati Agas. “Ada catatan yang harus saudara sekda sampaikan ke bupati. Pertama, Bupati Manggarai Timur wajib membaca hasil kerja Pansus untuk ditindaklanjut. Kedua, bupati harus berkomitmen untuk menjalankan hasil kerja Pansus. Ketiga, bupati harus menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD, atas absennya hari ini,” tandas Gonis.