<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>P3K &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<atom:link href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/tag/p3k/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Nagekeo</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Jul 2025 10:58:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nagekeo.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-5-32x32.png</url>
	<title>P3K &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Curahan Hati Bupati Nagekeo Bertajuk Konferensi Pers</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/p3k-bupati-nagekeo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 06:02:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Hukum Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo terkini]]></category>
		<category><![CDATA[P3K]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatalan Kelulusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=20575</guid>

					<description><![CDATA[Curahan Hati Bupati Nagekeo Bertajuk Konferensi Pers. FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211;  7 Juli 2025. Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus didampingi Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada menggelar konferensi pers di Aula VIP Bupati Nagekeo, Senin 7 Juli 2025. Konferensi pers ini merupakan Jumpa Pers Pertama Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus sejak Ia bersama Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: left"><b>Curahan Hati Bupati Nagekeo Bertajuk Konferensi Pers.</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211;  7 Juli 2025.</b></p>
<p dir="ltr"><b><i><a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/wakil-bupati-idul-fitri/">Bupati Nagekeo</a>, Simplisius Donatus didampingi Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada menggelar konferensi pers di Aula VIP Bupati Nagekeo, Senin 7 Juli 2025.</i></b></p>
<p dir="ltr">Konferensi pers ini merupakan Jumpa Pers Pertama Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus sejak Ia bersama Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo pada 20 Februari 2025 lalu.</p>
<p dir="ltr">Konferensi pers yang diselenggarakan Bupati Nagekeo lebih berkesan curahan hati karena saat itu dirinya mengutarakan situasi kebatinannya yang terusik paska Keputusan membatalkan kelulusan 26 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan dari Kecamatan Aesesa.</p>
<p dir="ltr">Dasar Keputusan Bupati Nagekeo membatalkan kelulusan tersebut karena adanya pembatalan Surat Keterangan (Suket) Pengalaman kerja dari Kepala Puskesmas Danga dengan alasan masa kerja belum mencapai 2 tahun sesuai yang disyaratkan regulasi.</p>
<p dir="ltr">Keputusan Bupati Nagekeo membatalkan 26 calon P3K Tenaga Kesehatan Kecamatan Aesesa memantik gelombang respon emosional dan gejolak perdebatan yang alot di ruang publik teristimewa dimedia sosial.</p>
<p dir="ltr">Lembaga DPRD Nagekeo juga ikut menyoroti Keputusan Bupati Nagekeo dan memberikan kritik tajam kala calon P3K yang dibatalkan Bupati Nagekeo mengadu ke Kantor DPRD Nagekeo dengan penuh isak tangis.</p>
<p dir="ltr">Isu diskriminasi wilayah dan narasi Bupati Nagekeo mengancam memecat calon P3K dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Bupati mencuat ke publik. Hal ini diakui Bupati Nagekeo sangat mengganggu situasi Kebatinannya sebagai pemimpin tertinggi daerah.</p>
<p dir="ltr"><b>Alot Diawal Konferensi Pers</b></p>
<p dir="ltr">Konferensi pers yang dipandu oleh Asisten l, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Imanuel Ndun di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin siang 7 Juli 2025 berlangsung alot. Sebelum konferensi pers resmi dimulai, awak media meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo turut menghadirkan Kepala BKPP dan Kepala Puskesmas Danga yang dinilai menjadi biang kerok utama kegaduhan seleksi P3K tahap 2 di Kabupaten Nagekeo.</p>
<p dir="ltr">Kehadiran  mereka dinilai penting untuk mendampingi Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus agar dapat membantu Bupati memberikan penjelasan utuh terkait berbagai gonjang ganjing informasi seleksi P3K yang kini menuai kontroversial. Selain itu, Keduanya dikeluhkan sulit untuk dikonfirmasi awak media untuk menggali lebih dalam soal polemik rekrutmen P3K tahap 2.</p>
<p dir="ltr">Namun karena alasan birokrstis keduanya akhirnya tidak dihadirkan dalam kesempatan konferensi tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktik Nepotisme Dalam Rekrutmen P3K: Pemerintah Daerah Gagal Jaga Integritas Dan Akuntabilitas</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/opini/nepotisme-rekrutmen-p3k/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 09:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo terkini]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[P3K]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi P3k]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=17042</guid>

					<description><![CDATA[Praktik Nepotisme Dalam Rekrutmen P3K: Pemerintah Daerah Gagal Jaga Integritas Dan Akuntabilitas. FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI &#8211; 27 Maret 2025. Penulis : Ermelinda Noh Wea Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk merekrut tenaga profesional yang mampu bekerja dengan standar tinggi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Praktik Nepotisme Dalam Rekrutmen P3K: Pemerintah Daerah Gagal Jaga Integritas Dan Akuntabilitas.</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, OPINI &#8211; 27 Maret 2025.</b></p>
<p>Penulis : <b><i>Ermelinda Noh Wea</i></b></p>
<p>Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (<a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/forum-eks-thl-bertemu-pemda-nagekeo-tuntut-keadilan-rekrutmen-pppk/">P3K</a>) menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Sistem ini dirancang untuk merekrut tenaga profesional yang mampu bekerja dengan standar tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.</p>
<p dir="ltr">Namun, dalam praktiknya, banyak terjadi penyimpangan yang merusak esensi dari kebijakan tersebut, salah satunya adalah praktik nepotisme dalam rekrutmen P3K oleh pemerintah daerah.</p>
<p dir="ltr">Nepotisme ini tidak hanya merugikan individu yang berkompeten tetapi juga mencoreng citra pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Nepotisme merujuk pada praktik pengutamaan anggota keluarga atau orang dekat dalam proses perekrutan, pemberian jabatan, atau alokasi sumber daya, meskipun tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.</p>
<p dir="ltr">Dalam konteks rekrutmen P3K, nepotisme sering kali terjadi ketika pejabat pemerintah daerah memberikan kesempatan kerja kepada individu-individu yang tidak memiliki latar belakang atau kualifikasi yang sesuai, hanya karena hubungan personal atau keluarga dengan pihak yang berkuasa.</p>
<p dir="ltr">Fenomena ini semakin memperburuk citra pemerintahan yang seharusnya berlandaskan pada prinsip meritokrasi, dimana setiap individu diberikan kesempatan berdasarkan kemampuan dan kualifikasinya, bukan berdasarkan kedekatan pribadi.</p>
<p dir="ltr">Proses rekrutmen P3K seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi.</p>
<p dir="ltr">Pemerintah daerah, sebagai penyelenggara, wajib memastikan bahwa seleksi dilakukan dengan jujur dan tanpa adanya intervensi yang merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki kedekatan dengan penguasa.</p>
<p dir="ltr">Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Banyak laporan yang menyebutkan adanya praktik nepotisme dalam seleksi P3K di sejumlah daerah.</p>
<p dir="ltr">Beberapa daerah bahkan mencatat   adanya keberhasilan individu yang tidak memenuhi persyaratan administratif atau tidak memiliki skor ujian yang memadai, tetapi tetap diluluskan karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
