Penulis : Petrus Fua Betu

Maunori, Faktahukumntt.com – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun II, Desa Witurombaua Periode 2021 – 2027, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Hajatan demokrasi desa ini digelar Pada Kamis, 01 juli 2021, tepatnya di Wilayah sukamaju Rt 04, Dusun II.

Warga masyarakat begitu antusias mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk meberikan hak suaranya dalam memilih Anggota BPD keterwakilan wilayahnya.

Kandidat yang bertarung dalam merebut kursi panas Badan Permusyawaratan Desa, utusan Dusun dua yaitu Bapak Yohanes B. Mbata, nomor urut 1 dan Emanuel Rivandy, nomor urut 2.

BPD
Surat Suara dalam Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa, keterwakilan wilayah dusun II.

Ketika diwawancarai keduanya menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat untuk menentukan pilihannya. Pada intinya bahwa, siapa yang menang dan terpilih menjadi utusan Dusun II, mampu membawa aspirasi masyarakat sesuai fungsi tugasnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Proses pemilihan BPD berlangsung aman tertib dan tetap menjaga portokol kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan sambutan ketua panitia pemilihan, Rikardus Oskar Waja S.I.P.

Oskar Waja, Dalam sambutannya meminta agar masyarakat Dusun II, harus ambil bagian acara pemilihan BPD sebagai utusan Dusun II. Partisipasi masyrakat dalam meberikan suara dinilai penting untuk menentukan 1 kursi keterwakilan wilayahnya dusun II.

“Dari dua kandidat ini akan bertarung untuk merebut 1 kursi untuk mewakili bapak ibu sekalian.sehingga kita semua tetap menjaga rasa perdamain dan kekeluargaan.” Ujarnya.

Selanjutnya, sebelum proses pemilihan dimulai, bapak Sakarias Ndiwa, sekretaris panitia, meaparkan tatacara pemberian suara dalam pemilihan anggota BPD, sekaligus memberikan contoh tata cara pencoblosan.

Berdasarkan hasil perhitungan surat suara, jumlah DPT 103 jumlah, yang mengunakan hak pilih 80 orang. Yohanes B. Mbata unggul dengan meraih 46 suara dan Emanuel R. Jea hanya mampu mendulsng 34 suara.

Dengan demikian, Demokrasi Desa pemilihan BPD tersebut akhirnya memutuskan Yohanes B. Mbata terpilih menjadi anggota BPD keterwakilan wilayah dusun II. (***)