Ia berharap agar Tim Hakim Donatus bisa memenuhi segala ketentuan administrasi yang menjadi prasyarat utama pendaftaran kandidat Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Ketua DPD Perindo menegaskan bahwa tugas DPD Partai Perindo adalah menerima pendaftaran calon dan memverifikasi berkas dan administrasi bakal calon, selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan partai  yang lebih tinggi.

“Tugas DPD hanya melakukan pendaftaran dan penjaringan awal. selanjutnya diserahkan kepada DPW untuk melakukan seleksi lebih lanjut, wawancara, fit and proper test dan selanjutnya diserahkan ke DPP untuk menentukan keputusan. Kami berharap Bapak Hakim (Hakim Donatus, red) bisa lolos”, Urainya.

Sementara itu Ketua tim Hakim Donatus, Albertus Seke menyampaikan permohonan maaf kepada segenap pengurus Perindo Kabupaten Nagekeo karena Hakim Donatus berhalangan hadir.

Hakim Donatus sedang menjalani tegasnya sebagai hakim aktif di pengadilan tinggi Surabaya, Jawa Timur dan akan purna tugas pada tanggal 1 Agustus 2023.

“Kami atas nama Pak Hakim Donatus menyampaikan permohonan maaf karena beliau (Hakim Donatus, red) tidak sempat hadir. Jangan kuatir beliau akan menyelesaikan tugasnya sebagai hakim pada tanggal 1 Agustus pensiun”,ucap Albertus, Ketua Tim Hakim Donatus.