Penulis : Petrus Fua Betu

KPUD Nagekeo Gelar Uji Publik Penetapan Dapil, Ada 3 Rancangan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO, 14 Desember 2022.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menggelar Uji Publik Rancangan Penetapan Daerah Pemilihan ( Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Rabu 14 Desember 2022.

Rapat yang diselenggarakan KPUD Nagekeo dilangsungkan di Aula Setda Kabupaten Nagekeo, dengan melibatkan para pimpinan berserta Partai Politik, Tokoh masyarakat, awak media dan beberapa anggota DPRD Nagekeo juga terpantau hadir.

Informasi yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM, Kegiatan Uji Publik yang di gelar KPUD Nagekeo mendasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini juga didasari oleh, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maksud dan tujuan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nagekeo yang diselenggarakan KPUD Nagekeo antara lain, Mendapatkan masukan/tanggapan stakeholder dan masyarakat atas rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Nagekeo.