Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Tidak hadirnya Tim Medis dari gugus tugas covid-19, kabupaten Nagekeo, dalam mengawasi kedatangan, KM Sangke Pelangga yang berlabuh di Pelabuhan Marapokot dan menurunkan 60 penumpang, pada Sabtu (03/07/2021) lalu, mendapat sorotan dari Antonius Moti, ketua komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, 60 penumpang kapal KM Sangke Palangga yang turun di pelabuhan Marapokot pada saat itu, dibiarkan pulang begitu saja, Sedangkan beberapa  diantara mereka, tidak mengantongi dokumen rapid dari daerah asal.

Mengutip dari  berita media Faktahukumntt.com sebelumnya, alasan tidak terlibatnya Tim Medis dari gugus tugas covid-19 kabupaten Nagekeo, dalam mengawasi  penumpang Sangke Pelangga  yang turun di pelabuhan Marapokot kala itu adalah tidak adanya koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Golkar yang menjabat Ketua komisi III DPRD Kabupaten Nagekeo dan akrab disapa Anton Moti ini, menyampaikan pandangannya bahwa, kewenangan pengawasan pelabuhan Marapokot adalah tugas dari Tim gugus tugas kabupaten Nagekeo.

“Bicara terkait pengawasan pada jalur-jalur transportasi, itu penting untuk diawasi secara baik, secara dekat, apabila ada keluar masuknya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan di bidang kesehatan yang berhubungan dengan penumpang yang masuk dan keluar di pelabuhan, itu menjadi tanggung jawab gugus tugas tingkat kabupaten. ”  jelas Anton.

Anton mengatakan, penyebaran virus corona gelombang dua ini, tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi  perhatian serius pemerintah daerah. Iapun menjelaskan bahwa, secara Nasional pemerintah telah mengeluarkan instruksi kepada semua pemerintah daerah agar dapat menangani pandemi covid-19 varian Delta dengan sungguh-sungguh.

Politisi Senior dari Partai Golkar kabupaten Nagekeo tersebut menilai, Fakta tidak adanya pengawasan Tim medis Satgas Covid-19 di pelabuhan Marapokot pada Sabtu (03/07) lalu sebagai upaya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyebaran Covid-19 di Nagekeo.

“Dengan tidak adanya petugas medis atau gugus tugas, bahwa ini adalah sebuah proses pembiaran oleh pemerintah daerah, oleh gugus tugas tingkat kabupaten. Padahal yang sebenarnya, Ini berkaitan dengan tugas dari gugus tugas itu sendiri, dalam proses penanganan penularan Covid-19. ” Ucapnya.

Sebagai ketua Fraksi yang membidangi kesehatan, Anton menilai situasi tersebut menggambarkan sebuah proses yang kurang bagus dan menjadi pembelajaran untuk gugus tugas covid-19 kabupaten Nagekeo.

Menurutnya,  meningkatkannya penyebaran Covid-19 di Nagekeo saat ini, diakibatkan oleh lemahnya perilaku disiplin dari semua elemen dalam menegakan Protokol Kesehatan.

Anton meminta kepada pemerintah dan pihak yang berwajib untuk bersikap tegas menegakan Prokes di kabupaten Nagekeo.

“Sebagai anggota DPR dari komisi tiga yang membidangi  kesehatan mengatakan bahwa pemerintah harus tegas mengatasi persolaan ini dan jangan sampai terulang lagi. Ini menjadi catatan serius. Harapan kita, harus bersinergi. Semua elemen Bersama-sama memerangi covid ini dengan serius hingga masyarakat ditingkat bawah. ” Tandas Antonius Moti. (***)