Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com Anggota   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Fraksi Golkar dan Demokrat meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Penyelidikan terhadap pembangunan Bak Reservoir air bersih di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Antonius Moti, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Ketika membacakan pandangan umum Fraksi Golkar-Demokrat.

Hal itu diungkapkan oleh Antonius Mati, Politisi Golkar yang menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Nagekeo, dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar dan Demokrat saat Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo, yang digelar secara Virtual, pada Rabu (07/07/2021).

Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa, Lembaga DPRD kabupaten Nagekeo telah di kibuli  Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo, pasalnya, Pemda melaporkan bahwa pembangunan Bak Reservoir Aeramo telah selesai dikerjakan.

Kenyataannya, Kata politisi Golkar tesebut, sampai sekarang Bak Reservoir Aeramo belum bisa difungsikan.

Berdasarkan Pantuaan Fraksi dan Pengaduan Masyarakat, belum berfungsinya Bak Reservoir Aeramo disebabkan oleh lantai Bak Reservoir Pecah dan bocor.

Mendasari Hal tersebut Fraksi Golkar dan Demokrat kabupaten Nagekeo, meminta Kepada Aparat  Penegak Hukum untuk Melakukan Penyelidikan.

“Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo telah dikibuli oleh pemerintah bahwa pembangunan Bak tersebut telah dikerjakan 100 persen. Mendasari persolaan ini, Fraksi Golkar dan Demokrat dengan tegas meminta Aprat Penegak Hukum melakukan Penyelidikan. ” Ungkap Anton dalam pandangan umum Fraksi yang dibacakannya.

Paket Pekerjaan Reservoir Aeramo dilaksanakan pada bulan Desember 2020 lalu, bersama dengan 2 paket pekerjaan Reservoir lainnya yakni Reservoir Nggolonio dan Reservoir Tonggurambang.

Sumber dana untuk pembagunan 3 unit bak Reservoir air bersih tersebut  bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun Anggara 2020.

Dana yang dialokasikan untuk paket pekerjaan tersebut, Masing-masing senilai Rp.1.051.529.900 (Satu Miliar limapuluh satu juta, limaratus, duapuluh sembilan ribu, sembilan ratus rupiah). (***)