Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com, – Persolaan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kabupaten Nagekeo, mendapat Sorotan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Hal tersebut dikemukan oleh Fraksi Golkar-Demokrat DPRD kabupaten Nagekeo, dalam pandangan umum Fraksi tehadap Pengantar Nota Keuangan atas Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020.

Antonius Moti, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Ketika membacakan pandangan umum Fraksi Golkar-Demokrat.

Pandangan umum Fraksi tersebut, dibacakan oleh Antonius Moti, Anggota DPRD Partai Golkar kabupaten Nagekeo dalam Rapat Paripurna bersama, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Nagekeo, yang digelar secara daring, pada Rabu (07/07/2021) Sore.

Fraksi Golkar-Demoktat Berpendapat bahwa, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, dalam skema JKN dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa, Setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Faktanya, Menurut penyampain Ketua Komisi III DPRD Nagekeo tersebut, dalam pandangan umum Fraksi yang dibacakannya menjelaskan, Hari ini Masyarakat kabupaten Nagekeo peserta JKN masih membeli obat sendiri di Apotek dengan biaya yang cukup besar.

“Mendasari persoalan diatas, Fraksi Golkar-Demokrat meminta penjelasan Pemerintah Daerah, Mengapa pasien yang masuk dalam kepesertaan JKN masih menebus obat di luar RSD Aeramo dan regulasi mana yang memerintahkan mereka menebus obat di Apotek?. ” Tanya Anton.

Fraksi Golkar-Demokrat kabupaten Nagekeo juga menyoroti proses dan mekanisme Pengklaiman peserta JKN yang dinilai syarat dugaan kecurangan, maka Fraksi Golkar-Demokrat meminta kepada panitia khusus DPRD Nagekeo untuk mendalami lebih serius dan Komprehensif serta memastikan bahwa  mekanisme pengklaiman jauh dari kecurangan dan hak-hak peserta JKN terpenuhi secara memadai.

Selain itu, Fraksi Golkar-Demokrat kabupaten Nagekeo juga meminta penjelasan, terkait beberapa rekomendasi Pansus LKPJ bupati Nagekeo yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

Rekomendasi tersebut antara lain, Terkait Pembangunan Puskesmas Maukeli, di kecamatan Mauponggo yang belum diresmikan dan Pasar Raja, di kecamatan Boawae, yang belum difungsikan, sementara biaya ganti rugi sudah diberikan kepada pemilik lahan.

Selanjutnya, Terkait Saluran Irigasi di Boanio, kecamatan Aesesa yang belum dikerjakan sampai tuntas, Drainase dalam Kota yang belum diperbaiki dan material yang menumpuk di jalan dua jalur Dediwuwu-Alorongga yang belum dihampar dengan mutu agregat yang dinilai tidak sesuai.

Kemudian, Fraksi Golkar-Demokrat mempertanyakan terkait Irigasi tetes di BPP Ndora dan Rendu, serta Pekerjaan jalan Kajulaki-Malabai yang belum diperbaiki berdasarkan rekomendasi Pansus LKPJ.

Fraksi Golkar-Demokrat dalam pandangan umumnya juga menyampaikan rekomendasi Pansus untuk kasus Masker dan Kasus BPBD serta rekomendasi Pansus terkait Pembangunan Rumah Sakit Pratama Raja.

“Fraksi Golkar-Demokrat mengusulkan, Agar dibentuk Pansus untuk 2 kasus Korupsi yang sudah di, kejaksaan tetapi belum ada kejelasan yakni kasus Masker dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan BPBD kabupaten Nagekeo. Fraksi Golkar-Demokrat mengusulkan, pembentukan Pansus DPRD untuk membahas persoalan Rumah Sakit Pratama Raja, yang sampai  saat ini Pekerjaannya belum selesai ” Papar Antonius Moti dalam Pandangan umum Fraksi Golkar-Demokrat yang dibacakannya. (***)