Kasak-Kusuk Pengadaan Tanah Waduk Lambo, Begini Ulasan Praktisi Hukum.
FAKTAHUKUMNTT, NAGEKEO – 20 Juli 2022.
“Penguasaan Fisik Atas Tanah Sebagai Bukti Alas Hak Bagi Seseorang”
(Ganti Rugi Tanah Waduk Lambo, Mbay).

Andreas menelpon kami dan bercerita bahwa ada bapak Herman (nama samaran) sejak tahun 1962 menguasai sebidang tanah kurang lebih 2 (dua) hektar secara turun temurun serta ada tanaman pohon jati mahoni di atasnya.
Pada awal pembukaan tanah tersebut 1962, dimana undang semua warga sekitar kampung untuk bergotongroyong buka kebun/ bale tanah (bahasa Daerah Woe). Itu artinya ada pengakuan warga di kampung atas penguasaan tanah oleh bapak Herman dan terbukti sampai saat ini garap kebun tidak ada yang protes, tetapi hanya gara-gara ada proyek Nasional Waduk Lambo, Mbay muncul Sdr. Albert (nama samaran) mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengaku tanah miliknya.