Arti dan Makna Copang Tanah Dalam Istilah Manggarai – Flores.
FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 5 Januari 2023.
Realitas kehidupan manusia tentunya memiliki Famili atau keluarga, baik itu keluarga kecil maupun keluarga besar. Sebuah Keluarga sudah pasti memiliki unsur terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Sebagai mahluk sosial, dalam kehidupan sehari-hari para keluarga ini tentunya berinteraksi dengan keluarga lainnya yang biasa kita sebut masyarakat.
Masyarakat dalam kehidupan sehariannya tentu memiliki norma dan aturan yang senantiasa mengikat kehidupan mereka.
Norma yang lazimnya ada dalam fakta kehidupan masyarakat sering dikenal dengan nama hukum adat. Hukum adat tersebut bersifat umum dimana menunjuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada setiap masyarakat.
Hukum adat merupakan sebuah aturan atau norma yang digunakan oleh masyarakat untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.