JAKARTA, faktahukumntt.com – 15 April 2022
Pemerintah akan melakukan penajaman secara tematik kebijakan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2023 baik dari lokus prioritas maupun efektivitas program di dalamnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan bahwa penajaman dilakukan agar DAK benar-benar efektif dalam pembangunan daerah.
“Dana alokasi khusus sebenarnya untuk mempertautkan, menyinkronkan, tujuannya dalam menyinkronkan program-program nasional dan daerah yang bertemu di anggaran APBN dan anggaran daerah,” ujar Suharso dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022, selepas rapat terbatas bersama Presiden.
Suharso menjelaskan bahwa dalam ratas tersebut dibahas mengenai kondisi jalan provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak dalam kondisi baik. Padahal, jalan daerah tersebut mencakup 90 persen dari seluruh jaringan jalan di Tanah Air.
“Tadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa semestinya pemerintah di kabupaten/kota dan juga di provinsi itu memiliki dana yang cukup untuk diarahkan pada jalan di daerah sebelum APBN membantu,” lanjutnya.