Menteri Pertanian berharap agar rancangan alokasi pupuk bersubsidi disiapkan secara baik sehingga dapat diterbitkan dengan segera setelah revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dan perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun 2024.

Perubahan alokasi menyebabkan jatah pupuk bersubsidi bagi seluruh wilayah di Indonesia naik mencapai 9,55 juta ton.

Data alokasi pupuk bersubsidi bagi Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Lampiran Surat Nomor B-51/SR.210/03/2024 tentang perubahan alokasi pupuk bersubsidi sebagai berikut.

Pupuk Urea, alokasi semula 36.405 ton naik menjadi 62.228 ton tahun 2024.

Pupuk NPK, alokasi semula 32.858 ton, naik menjadi 70.224 ton tahun 2024.

Pupuk NPK FK, alokasi semula 95 ton, naik menjadi 659 ton tahun 2024. (TENDA)