Nagekeo, Faktahukumntt.com – (19/02/2021), Dokumen kapal yang kerap tidak dikantongi para nelayan di kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi kendala bagi para nelayan untuk mengakses dana bantuan pemerintah yang telah disiapkan Badan Layanan Usaha (BLU) Kementrian Perikanan dan Kelautan dalam Jumlah yang besar di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan kabupaten Nagekeo, Elias Tae, S.Pi., dalam laporannya ketika menyerahkan bantuan 2 Unit kapal Penangkapan ikan ukuran 3 GT kepada dua kelompok nelayan di Maunura – Desa Podenura Kecamatan Nangaroro, yang secara simbolik langsung diserahkan oleh Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosko Do pada kamis (18/02/2021).

Penyerahan simbolik Engkol Mesin Kapal 3 GT oleh Bupati Nagekeo kepada Ketua Kelompok Nelayan Penerima Bantuan.
Penyerahan simbolik Engkol Mesin Kapal 3 GT oleh Bupati Nagekeo kepada Ketua Kelompok Nelayan Penerima Bantuan.

Elias mengungkapkan bahwa jumlah alat tangkap di kabupaten Nagekeo masih kurang dan jauh dari harapan masyarakat maka dinas perikanan mengarahkan agar kepemilikan kapal dengan dokumen yang lengkap manjadi sarana untuk mengakses modal pada lembaga keuangan sehingga mampu menanggulangi alat tangkap yang masih kurang.

“Salah satu Badan Layanan Usaha (BLU) dari Kementerian Perikanan dan Kelautan menyiapkan satu paket dana yang cukup besar untuk seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Nagekeo dari kementerian mengalokasikan 1 (satu) orang tenaga pendamping (tinggal di Kaburea) guna mengelola dana untuk pengembangan UKM dengan bunga 3% dari lembaga Pengelola Modal Usaha Kementerian Kelautan. Di Nagekeo baru satu (1) kelompok yang terealisasi yaitu kelompok garam di Desa Tonggurambang.” Ungkap Elias.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, yang menjadi kendala bagi nelayan untuk mengakses modal yang telah disediakan pemerintah adalah dokumen kapal dan surat izin penangkapan yang menjadi persyaratan administrasi tidak dikantongi para mereka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.