Nagekeo, Faktahukumntt.com – Pasien covid-19 yang berinisial MNP (51), meninggal dunia Pada hari senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 17.21 wita, ,bertempat di ruang isolasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
MNP beralamat tinggal di Ladolima RT. 006 , desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Adapun kronologis riwayat kematian pasien bedasarkan informasi yang dihimpun media ini diantaranya, pasien MNP ( 51) mengidap penyakit Edema parut akut + ADHF profil C + pneumonia Covid – 19 derajat kritis + CKD ST3. B.
Tanggal 12 Februari 2021, pasien MNP (51) masuk RSD Aeramo, dengan keluhan utama sesak napas. Pasien sudah beberapa kali dirawat dirumah RSD Aeramo karena penyakit Prostat atau susah kencing dan menjalani operasi dirumah sakit Aeramo.
Diagnosa dokter pasien terpapar utama CHF, FC II – III, retensi Urine ec, batuk uretra, pasien juga mengalami Multiple organ Failure dari gejala klinis menunjukan positif covid -19. Yang ditangani oleh dr Andreas Agung kurniawan.
Pasien MNP (51) masuk rumah sakit Aeramo pada tanggal 05 Juli 2021 sekitar pukul 06.15 wita dengan keluhan pasien diantar oleh keluarga dgn keluhan sesak napas 3 hari sebelum masuk rumah sakit. Pasien semakin memberat terus menerus dipengaruhi perubahan posisi terutama jika berbaring tidur terlentang dan saat tidur malam hari.
Pada pukul 14.00 wita, pasien MNP ( 51) masuk keruang perawatan isolasi yang diterima oleh dr. Consita dan pasien selalu mengeluh sesak napas didahului batuk keras 4 sampai 5 hari, sebelum masuk rumah sakit.
Keluhan dirasakan terus menerus disertai nyeri dada setiap kali batuk, pasien MNP (51) mengeluh penciuman hilang dan sesuai hasil diagnosa oleh dr. Andreas Agung Kurniawan bahwa pasien MNP ( 51) terpapar Covid-19.
Selama dalam perawatan pasien MNP ( 52) mengeluh sesak napas hilang timbul sudah lama lebih dari 6 bulan, perut membesar, kedua kaki bengkak dan buang air kecil sedikit.
Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dr. Andreas Agung Kurniawan, pada pukul 17.21 wita di ruang perawatan isolasi Covid – 19 RSD Aeramo.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Nagekeo, melalui Juru bicara covid-19 kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada, membenarkan informasi tersebut bahwa Almarhum MNP meninggal dunia akibat Covid-19.
Almarhum telah dikuburkan di Pemakaman umum, Desa Aeramo pada selasa (06/07/2021), sekitar jam 03.00 Wita, dini hari tadi.
“Ia om, Beliau merupakan pasien covid-19, mereka sudah kubur tadi pagi jam 3. Tapi kita masih menunggu informasi resmi dari Rumah Sakit, terakait riwayat kematiannya, sekarang mereka mungkin masih sibuk. Saya masih belum berhasil hubungi mereka ” Jelas Silvester, ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon. (***)