Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Pasien Covid-19 kabupaten Nagekeo, asal Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, berinisial MNP (51), telah dimakamkan  dengan tata cara protokol covid-19.

Pemakaman yang sesuai protokol covid-19 ini, dilksanakan pada hari selasa, 06 Juli 2021, pukul 02.45 wita, bertempat di pekuburaan umum RT. 06, dusun 03 desa Aeramo Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kubur Almarhum MNP digali dengan menggunakan Alat berat milik dinas PUPR kabupaten Nagekeo.

Kubur digalih menggunakan alat berat, Loder milik Dinas Perumahan rakyat dan pekerjaan umum Kabupaten Nagekeo.

Petugas kesehatan yang melaksanakan pemakaman almarhum MNP menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, untuk memastikan diri terhindar dari penularan Covid -19. Masyarakat yang hadir berdiri jauh dari tempat pemakaman dan tidak diperkenankan mendekat di areal makam dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pada pukul 03.10 wita , acara pemakaman almarhum MNP (51) selesai digelar berdasarkan protokol covid-19 dan semuanya terpantau berjalan aman dan lancar.

Prosesi Pemakaman Almarhum dilksanakan dengan tatacara Protokol Covid-19.

Turut hadir dalam penguburan almarhum MNP, sejumlah pejabat dan masyarakat, diantaranya, Camat Aesesa, Oscar Sina, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah  ( BPBD ) kabupaten Nagekeo, Agustinus Pone, Pejabat Sementara  (PJS) Danramil 1625.05/Aesesa, Serma Marselinus Uku, beserta anggota.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, dr. Elya Dewy, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat  (Puskesmas) Danga, Klaudia Pau, Kanit Intelkam Polsek Aesesa, Bripka Gregorius Besi Tiba, beserta anggota polsek.

Hadir pula pada kesempatan tersebut, Babinsa desa Aeramo, serda Wilhemus Sadhu dan Kepala desa Aeramo, Dominggus Biu Dore beserta masyrakat. (***)