Penulis : Petrus Fua Betu

NAGEKEO, Faktahukumntt.com – 31 Juli 2021

Tempat Penjualan Ikan (TPI) yang berlokasi di pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terlihat jorok dan kotor.

Bagaimana tidak?. Pantauan media faktahukumntt.com, sabtu (31/07/2021), saluran di lokasi tempat penjualan ikan tersebut, penuh limbah dan sampah.

Sampah plastik dan limbah yang menggenangi saluran di lokasi tempat penjualan ikan, Pasar Danga.

Limbah dan sampah tersebut menyebar di sekeliling lokasi penjualan ikan di pasar Danga.

Menurut pengakuan salah seorang penjual ikan yang dijumpai media ini, kondisi tersebut disebabkan oleh tidak beraktifitasnya petugas kebersihan di Pasar Danga.

Penjual ikan tersebut menerangkan bahwa dalam pantuan mereka hampir dua minggu petugas kebersihan sudah tidak membereskan sampah di lokasi tersebut.

“Tugas kami hanya bersih lapak kami, kalau masalah sampah itu, ada petugas kebersihan. Hampir 2 minggu mungkin mereka tidak kerja lagi. kami datang jam 8, mngkin mereka kerja pagi-pagi sekali” Ungkap salah satu penjual ikan yang enggan menyebutkan namanya.

Beberapa kebutuhan pokok Rumah Tangga yang dijual disekitar lokasi tempat penjualan ikan, pasar Danga yang jorok dan kotor.

Sangat memprihatinkan, disekitar lokasi  yang jorok dan kotor tersebut, terdapat lapak beberapa pedagang kecil yang sedang menjual barang dagangan mereka.

Pantuan media ini, barang dagangan yang dijual di sekitar  lokasi yang tidak higenis tersebut  didominasi oleh kebutuhan pokok Rumah Tangga.

Beberapa kebutuhan pokok Rumah Tangga yang dijual diantaranya, sayur-sayuran dan kebutuhan bumbu dapur, sperti tomat, lombok dan bawang. Selain itu,  beberapa jenis buah-buahan dan kebutuhan lainnya juga di jual pada tempat tersebut. (***)