Nagekeo, Faktahukumntt.com – KM Sangke Pelangga, Kapal Ferry Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang berlabuh di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Sabtu, (03/07/2021) menurunkan 60 orang penumpang.
Dari 60 orang penumpang yang turun di Pelabuhan Marapokot, beberapa diantaranya tidak mengantongi surat keterangan Rapid dari daerah asal.
Sesampainya di Pelabuhan Marapokot, 60 penumpang tersebut tidak dilakukan tindakan medis apapun pasalnya, Tim Medis dari gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten Nagekeo tidak ikut mengawasi kedatangan para penumpang Sangke Palangga tersebut.
Satgas Covid-19 melalui, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Nagekeo, Gianny Pardosi menjelaskan bahwa, Ketidak hadiran tim medis di Pelabuhan Marapokot dikarenakan tidak adanya sarana medis berupa alat Rapid Antigen, untuk kebutuhan pemeriksaan penumpang yang turun di Pelabuhan Marapokot.
“Alasannya karena memang tidak punya alat Rapid Antigen. Seharusnya yang menangani pelabuhan ini dari Kapus (Kepala Puskesmas) Danga bukan Dinas kesehatan, sudah dibagi wilayahnya. Ibu Kapus bilang percuma saja, kalau mereka hanya bawa alat test suhu, alat Rapid Antigen mereka tidak punya. Mereka menyarankan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Apotik penyedia itu, alat Rapid.” Jelasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo, melaui Kepala Bidang ASDP, Frumensius Siku menerangkan bahwa, Pihaknya telah membangun komunikasi dengan pihak kapal dari jauh hari sebelumnya, untuk mewajibkan penumpang kapal mengantongi dokumen Rapid sebelum berlayar.
Yang menjadi soal adalah penumpang dari pelabuhan Jampea, yang katanya tidak ada pelayanan petugas medis untuk pemeriksaan rapid. Selain itu, penumpang tersebut adalah warga Nagekeo yang kebetulan berpergian kesana hanya karena menghadiri hajatan keluarga.
“Perihal yang terjadi hari ini, semenjak diberlakukannya aturan yang baru, kita sudah sampaikan ke pihak kapal. Itu sudah satu minggu sebelumnya bahwa semua penumpang harus bawa hasil rapid. Hal ini tidak bisa kita persoalkan karena khusus penumpang dari Jampea, karena disana Dokternya tidak ada. Kalau dari Bire, dari Bulukumba, Makasar dan lain-lain, hari ini semua lengkap ada bawa dokumen Rapid. Ada beberapa saja yang tidak bawa surat rapid, kebetulan itu warga kita, yang beberapa minggu yang lalu berangkat untuk ikut hajatan di pulau Jampea dan sekarang mereka baru pulang.” Jelas Frumen, Sabtu (03/07) siang.
Terkait Koordinasi dengan Tim Medis dari gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten Nagekeo, Frumen tidak memberikan komentar karena menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan para Kepala Dinas.
Selanjutnya, terkait data penumpang yang tidak mengantongi dokumen Rapid, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Pol PP kabupaten Nagekeo untuk mendatanya berdasarkan nama dan alamat yang kemudian direkomendasikan kepada pertugas medis untuk ditelusuri.
Frumen berharap kedepannya ada Koordinasi dan kerjasama yang baik dari semua elemen termasuk gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten Nagekeo, sehingga semuanya dapat bertanggungjawab secara proposional berdasarkan tupoksinya masing-masing.
“Harapan saya, paling tidak tim gugus yang ada di kabupaten, kita jalan sama-sama, sehingga fungsinya kami hanya untuk keselamatan bongkar muat penumpang dan barang. Sehingga menyangkut kesehatan sepeti Rapid Test, teman-teman dari Dinkes bisa membantu kita, sehingga semaunya lancar. Kita juga punya alat, saya juga sudah komunikasi dengan Kepala Syabandar, agar kedepannya digunakan. Intinya ada Koordinasi dan Komunikasi yang baik dari Dinas Kesehatan ” Ujarnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Danga, Ketika dikonfirmasi media Faktahukumntt.com, melalui sambungan telepon, Minggu (04/07/2021) menjelaskan bahwa, Ketidakhadirannya Tim Medis dari Puskemas Danga, untuk ikut mengawal dan melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang di Pelabuhan Marapokot dikarenakan pihaknya belum mendapat rekomondasi tertulis yang absah terkait kewenangan tersebut, berdasarkan hasil rapat terbaru Tim Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten Nagekeo yang digelar belum lama ini.
Pihaknya membantah jika alasan ketidak hadiran Tim Medis dari Puskemas Danga hanya karena ketidak ketersediaan alat Rapid Antigen.
Ia menjelaskan bahwa di Puskemas Danga masih tersedia alat Rapid Antigen, namun diperuntukan bagi masyarakat kecamatan Aesesa, hasil penelusuran kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Positif Covid-19.
“Jadi Begini, terkait hal itu kami belum bisa lakukan karena kemarin ada rapat koordinasi Tim Gugus Tugas yang dipimpin oleh ibu Kadis sendiri, kami juga tidak sempat hadir. Itu hasilnya kami belum dapat. Jadi kami juga takut, jangan sampai kami menyalahi aturan lagi, karena kami belum pegang Hitam diatas putihnya. Jadi saya pikir terkait penaganan di Pelabuhan langsung dibawah koordinasi Kabid P2P (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Dinas Kesehatan. Nanti baru wawancara langsung Dinas saja.” Terangnya Claudia yang dikutip media ini melalui percakapan telepon, pada minggu ( 04/07).
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Dinas Kesehatan kabupaten Nagekeo belum berhasil dikonfirmasi. (***)