Penulis : Petrus Fua Betu

WAduk Lambo, Masyarakat Adat Labolewa Segel Kantor Desa, Begini Tuntutannya.

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Jumat, 24 September 2021.

Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa (Labolewa), melakukan aksi penyegelan kantor desa Labolewa, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT), kamis (23/09/2021).

Aksi penyegelan kantor desa yang digelar masyarakat adat  spontan dilakukan mereka, buntut dari aksi pengukuran lahan yang dinilai masyarakat adat dilakukan secara paksa karena belum ada kepastian terkait hak-hak mereka.

“Tadi itu, kami dari masyarakat adat 3 suku, kami Segel Kantor desa, kurang lebih 2 jam. Pernyataan kami, kami tuntut terkait Kegiatan kemarin, masuk lokasi oleh kepala desa kami, dengan Camat Aesesa. Kami tuntut lokasi itu bukan tanah pemerintah.” Jelas Urbanus  Papu, salah satu tokoh adat Labolewa.

Urbanus menerangakan bahwa seyogianya, masyarakat adat Labolewa sangat mendukung program pemerintah terkait, proyek strategis nasional pembangunan waduk Lambo.

Masyarakat hanya menuntut agar tahapan prosedur pembangunan waduk Lambo dilalui secara baik serta semua hak-hak masyarakat adat mendapat kepastian, diakui, dihargai dan dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah.

“Kami dukung pembangunan waduk tetapi hak kami dihargai. Uraian pak Camat, secara aturan kami paham. Masuk lokasi untuk Melengkapi data dan administrasi, Tetapi hak kami belum lengkap, sambungnya Dimana?” Ucapnya.

Masyarakat adat Labolewa menuntut agar pihak pertanahan kabupaten Nagekeo, mempertanggungjawabkan terkait hak-hak masyarakat adat yang belum terakomodir secara baik didalam data pertanahan kabupaten Nagekeo.

Masyarakat adat Labolewa telah   menggandeng lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani dan memberikan kuasa kepada LBH Nurani sejak tanggal 16 September 2021, sebagai perpanjangan tangan masyarakat adat dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

“Kami sudah Menyerahkan persoalan kami ke kuasa hukum. Kami tuntut pertama, Aktifitas di lokasi tanah masyarakat 3 kampung ini, dihentikan untuk sementara waktu. Kedua, Hak-hak kami dalam peta itu masih tercecer, kami tegakan, kami minta Pertanahan harus hadir” Tegasnya.

Masyarakat adat akhirnya kembali membuka segel  kantor desa setelah melalui proses mediasi bersama Kasat Intelkam Polres Nagekeo, Camat Aesesa,dan Kepala desa Labolewa dengan kesepakatan tuntutan masyrakat akan dimediasi lebih lanjut pada, rabu 29 Sep 2021 bertempat di aula Kantor desa Labolewa. (***)