Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Tokoh agama dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Nagekeo, Konsisten menolak segala bentuk perjudian di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut merupakan bentuk keprihatinan tokoh agama dan APH terkait adanya praktek perjudian sabung  ayam dan Bola guling ditengah pandemi  Pandemi Covid-19.

Judi sabung ayam dan bola guling yang berlokasi di desa Nangadhero, kecamatan Aesesa, kini menjadi sorotan dan perhatian tokoh agama dan APH.

Praktek perjudian tersebut dinilai, melawan hukum agama dan perlu ditindak tegas.

Ironisnya, praktek judi sabung ayam dan  bola guling beroperasi secara rutin, setiap hari jumat dan minggu, ditengah meningkatkan kasus positif covid-19 di Nagekeo.

Selain itu, praktek perjudian tersebut juga dinilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .

“Kita dari pihak Gereja sangat menolak praktek perjudian seperti itu. Itu jelas melanggar perintah agama. Kita orang katolik dalam janji baptis yang kita ulang setiap malam Paskah, kita berjanji untuk menolak perjudian. ” Tutur  Romo Eligius Nong, Pastor Paroki Danga, Kepada Faktahukumntt.com, Selasa (27/07/2021) siang.

Pastor Eligius menyatakan, ditengah pandemi covid-19, praktek perjudian  sangat tidak dibenarkan. Hal itu dinilai berdampak pada penyebaran covid-19 karena praktek perjudian tersebut jelas menimbulkan kerumunan.

Selain itu, Pastor Eligius juga menyampaikan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terlibat perjudian. Ia sangat menyanyangi sikap mereka yang  mengahamburkan uang ditengah himpitan ekonomi karena pandemi covid-19, hanya sekedar menyenangkan  diri sendiri.

Bagi mereka-mereka yang punya duit, jika kekuatan untuk menyenangkan diri lebih hebat maka sangat disayangkan. kalau kelebihan sebaiknya, bantu keluarga yang kekurangan. Alangkah baiknya penuhi kebutuhan anak istri.  Ajaran iman kita Katolik sudah jelas bahwa menolak perjudian jenis apapun. ” Tandas Pastor Eligius.

Drs.,H., Natzir Muhamad, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kabupaten Nagekeo, yang juga menjabat Imam Masjid Agung Baiturrahman Mbay Nagekeo, Juga menyampaikan hal Senada.

Ketika ditemui awak media, di kediamannya, di Kota Mbay, beliau menuturkan bahwa agama Islam secara tegas menolak perjudian dalam bentuk apapun. Dalam Islam perjudian itu sangat haram hukumnya.

Natzir berharap agar semua pihak bergandengan tangan untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian tersebut.

“Tentunya harus bersama-sama baik lintas sektor agama dan aparat keamanan pihak Kepolisian dan TNI. Memang selama ini kami sudah sering mendengar maraknya judi , lebih khususnya judi sambung ayam . Dan ini tidak boleh tidak harus diberantas,” Tegas Natzir.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH.,MH., melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai,S.H., Menegaskan bahwa Polres Nagekeo berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap praktek perjudian, apapun jenisnya.

“Hari pertama saya ditugaskan di wilayah Kabupaten Nagekeo, hari itu juga sudah saya sampaikan yang namanya perjudian harus di berantaskan tidak diampuni. Saya janji nanti saya buktikan cara berantas judi tersebut, baik judi sambung ayam, judi bola guling dan bentuk perjudian lainnya. Saya akan turun ke lokasi perjudian tersebut dengan cara saya sendiri.”  Tegasnya.

Ia mengaku, Pihaknya belum mengetahui terkait adanya praktek perjudian tersebut dan meminta masyarakat untuk melaporkan kepihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek perjudian.

“Sejak awal saya sudah sampaikan telegram saya ke polsek-polsek, sampai kepala desa, untuk perhatikan terkait judi. Karena ini adalah penyakit sosial masyrakat yang berdampak pada kamtibmas. Orang bisa curi, malas kerja hanya karena judi. Ini yang bikin kita miskin. Saya berharap di daerah kita tidak terjadi, kiatkan kuat budaya, kuat agama.  Masyarakat silakan lapor saja, nanti kita tindak, tidak ampun kalau namanya judi” Tandas Kasat Reskrim Polres Nagekeo. (***)