Mulai Besok, Polisi Akan Lakukan 12 Tindakan Lalu Lintas Terhadap Pengendara. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11  Mei 2023.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Nagekeo menyampaikan pengumuman kepada masyarakat ihwal tindakan lalu lintas yang akan diterapkan kepada pengendara. Tindakan lalu lintas ini akan diberlakukan mulai besok, Jumat 12 Mei 2023 hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Waktunya tidak terbatas, sampai terciptanya Kamseltibcar (Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran, red) Lantas (Lalu lintas, red) yang kondusif”, Terang Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais, SH, MHum, ketika dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HU.6.2./2023, tanggal 12 April 2023. Untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan diberlakukan kembali sistem tilang manual.

Terdapat 12 tindakan lalu lintas yang akan diterapkan oleh Polisi lalu lintas (Polantas).