Terdampak Pembangunan Waduk Lambo, Kampung Kawa Menuntut Hak Mereka Terpenuhi.
Nagekeo,Faktahukumntt.com – Selasa (21 September 2021).
Tiga Suku terdampak pembangunan waduk Lambo yakni Suku Labo, Suku Lele dan Suku Kawa, duduk berembuk di kampung kawa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (16/09/2021).
Ketiga suku tersebut duduk bersilah di pelataran kampung adat Kawa, mereka berbalutkan pakaian adat dengan niat menyatukan pendapat untuk menuntut hak atas tanah ulayat mereka.
Bahwasannya hingga kini belum ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi atas tanah mereka yang terdampak proyek strategis Nasional Pembangunan waduk Lambo, sedangkan kegiatan proyek terus berlanjut.
Mereka mengakui bahwa sesungguhnya mereka sangat mendukung program pemerintah terkait pembangunan waduk Lambo.
Yang mereka soalkan adalah prosedur pelaksanaan pembangunan waduk Lambo yang terkesan mengabaikan hak-hak masyrakat adat.
Klemens Lay, mewakili masyarakat kampung Kawa menegaskan bahwa, Negara harus mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai amanat undang-undang, bukan bertindak sebaliknya, dimana terkesan melecehkan atau melupakan hak-hak masyarakat adat.
“Berbagai cara telah dilakukan yaitu dengan cara pendekatan dan bersurat namun karena keterbatasan, semuanya tidak dihiraukan pemerintah.” Jelas Klemens.
“komitmen kami sudah pasti mendukukung pembangunan Waduk Lambo, namun tentunya waduk tersebut dibangun di atas tanah ulayat kami Suku Kawa.” Terangnya lebih lanjut.
Masyarakat adat suku Kawa merasa segala kegiatan pembangunan waduk Lambo cacat prosedural jika mengacu pada PP 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah.
Mereka kemudian mempertanyakan alasan masyarakat adat Kawa tidak dilibatkan dalam identifikasi lahan dan pengukuran lahan terdampak pembangunan waduk Lambo.
“Padahal Pemerintah tahu betul keberadaan tanah ulayat suku Kawa ada pranata-pranata sosial, kearifan lokal dan sistem kepercayaan yang ada sampai hari ini, kenapa kami masyarakat adat Kawa diabaikan atau dilupakan dari proses tersebut. Hal ini dapat dinilai prinsip pembangunan berdasarkan partisipasi tidak terjadi.“ tutur Klemens.
Selanjutnya, Dalam upaya Memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menindak lanjuti aspirasi mereka, Masyrakat Suku Lele, Labo dan Kawa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani.
“Hari ini kamis 16/9/2021 kami masyarakat Adat Labo, Lele, dan Kawa memberikan Surat kuasa Kepada LBH Nurani untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari kami masyarakat adat. ” Ungkap Klemens. (***)