Restorasi Justice Harus Dilandaskan Niat Baik, Harus Ada Nilai, Polres Nagekeo Jangan Permainkan Perkara Orang Kecil.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 01 Oktober 2022.
Perkara Dugaan pengeroyokan terhadap Raimundus Olabaga yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Satap Malabai, Kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, Klemens Ta’a dan Kakak kandungnya Gradus Gudu mendapatkan tanggapan Praktisi hukum dan Aktivis.
Mereka berkomentar perihal penanganan perkara tersebut yang ditangani dengan pendekatan Restorasi Justice (Keadilan Restoratif) yang diterapkan oleh Reskrim Polres Nagekeo.

Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo, SH, M.Hum, advokat peradi asal kabupaten Nagekeo, kepada FAKTAHUKUMNTT.COM mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorasi justice atau dengan cara berdamai, harus dilandasi niat baik para pihak.
Kata Pria yang akrab disapa Avan Wogo ini, prosedur penyelesaian perkara dengan cara berdamai antara korban dan pelaku senantiasa dikedepankan dalam proses penyelesaian perkara pidana maupun perdata.
“Damai itu pendasarannya niat baik dari para pihak yang berperkara. Baik dari terlapor maupun pelapor. Itu jelas poin pentingnya. Damai juga dalam sistem peradilan pidana maupun perdata senantiasa dikedepankan proses penyelesaian melalui perdamaian”, urainya, Jumat 30 September 2022.