Menurutnya, total dana jasa JKN Covid 2021 diketahui jumlahnya yang harus dibagikan adalah sebesar Rp. 1.581.830.000., kepada 247 tenaga medis di RSUD Aeramo dengan besaran yang berbeda sesuai penangan pasien covid didapatkan dari pengklaiman 48 pasien.
Pembagian sesuai yang perbup yang merupakan aturan baku yang dipakai 60 persen untuk tenaga medis yang langsung menangani pasien, dan 40 persen untuk tenaga medis yang tidak langsung menangani pasien.
“Ini aturan yang seharusnya dipakai. Saya curiga pembagian yang kami barusan terima tidak sesuai perbup remun 2018 atau aturan yang berlaku. Dan menurut saya tim manajemen tidak memahami dan gagal memahami isi dari perbup tersebut, “ ketusnya.
Dari penelusuran pada Perbup Remunerasi 2018 pada BAB VIII pasal 10 ayat 8 poin 3 menjelaskan soal insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis kelompok tenaga keperawatan/ setara dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan dalam sistem remunerasi ini, yaitu sebesar 60 persen dari proporsi jasa yang diterima dan 40 persen sisanya dalam bentuk insentif tidak langsung yang didistribusikan ke direktur, direksi, dan pos remunerasi.