PT. Rika Lima Permai Resmi Dibubarkan: Masyarakat Diminta Ajukan Keberatan Dalam 10 Hari

FAKTAHUKUMNTT.COM – 26 Juli 2025.

Sebuah langkah hukum penting telah diambil oleh manajemen PT. Rika Lima Permai, sebuah Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Melalui Akta Pembubaran Perseroan Terbatas Nomor 20 tertanggal 22 Juli 2025, yang disahkan oleh Notaris ALBERTHO HERMAN JOHANES DOPO, SH., M.Kn., resmi diumumkan bahwa perusahaan tersebut dibubarkan secara sah dan hukum.

Keputusan pembubaran ini merupakan hasil dari pertimbangan internal yang telah dituangkan dalam akta notaris dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam akta tersebut, PT. Rika Lima Permai dinyatakan resmi dibubarkan terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025.

Pembubaran ini menandai berakhirnya seluruh kegiatan usaha perseroan, serta memulai proses likuidasi atau penyelesaian seluruh hak dan kewajiban hukum perusahaan.

Penunjukan Likuidator

Dalam akta yang sama, ditunjuk Tuan Fransiskus Tiwu, selaku Direktur Utama PT. Rika Lima Permai, sebagai Likuidator. Sebagai likuidator, ia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses likuidasi perseroan, termasuk penyelesaian aset, kewajiban, dan hak pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Panggilan Terbuka untuk Pengajuan Keberatan

Bagi masyarakat, mitra usaha, kreditur, atau pihak manapun yang memiliki keberatan atau kepentingan hukum terkait pembubaran PT. Rika Lima Permai, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan langsung kepada Likuidator.

Keberatan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Likuidator di alamat Kabupaten Ngada, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik.

Penegasan Prinsip Hukum dan Transparansi

Pembubaran badan hukum seperti PT. Rika Lima Permai merupakan proses hukum yang lazim dalam dunia usaha, dan menjadi bagian dari dinamika pengelolaan perusahaan yang sehat. Penunjukan likuidator serta tenggat waktu pengajuan keberatan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak semua pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, publik diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap pengumuman ini, serta segera menghubungi likuidator jika memiliki klaim atau pertanyaan hukum terkait dengan perseroan yang dibubarkan. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.